Nggak Cuma Cegatan, Polisi Terapkan Hunting Sistem Buat Jaring Pelanggar Lalu Lintas
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Oct - 2020, 06:07
Mulai hari ini, Senin (26/10/2020) Operasi Zebra Semeru dilakukan di seluruh wilayah Jatim. Rencananya di Kota Malang, polisi tidak lagi hanya menyetop pengendara di satu titik alias cegatan. Tim akan melakukan patroli dan penindakan bagi pelanggar yang tengah berkendara.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata melalui Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menjelaskan, jika kali ini pihaknya juga menerapkan inovasi operasi hunting sistem.
Baca Juga : Selama 14 Hari, Polres Pamekasan Akan Gelar Operasi Zebra Semeru 2020
"Pemeriksaan tak hanya dilakukan secara statis di satu tempat, tetapi juga dilakukan secara hunting atau mobile sehingga tidak banyak mengumpulkan massa. Anggota berkeliling melakukan penindakan kasat mata, yang ditemukan akan langsung kita tindak," bebernya, Senin (26/10/2020).
Selaras dengan operasi yang dilakukan dengan hunting sistem, dalam operasi Zebra Semeru 2020, petugas juga menekankan adanya upaya preemtif 40 persen. Hal ini ditunjukkan untuk menghilangkan niat dari para pelanggar. Lalu, tindakan preventif sebesar 40 persen untuk menghilangkan adanya kesempatan untuk terjadinya pelanggaran.
"20 persennya penegakan hukum di lapangan. Jadi mulai hari ini sudah dilakukan kegiatan hunting sistem, pemeriksaan secara berjalan. Selain itu petugas juga akan tetap menyosialisasikan dan mengimbau untuk masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam atensi penindakan pelanggaran yang menjadi atensi dalam Operasi Zebra Semeru 2020, terdapat delapan poin. Beberapa di antaranya yakni pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan, juga yang mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.
Kemudian, mengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, tidak membawa surat kelengkapan seperti SIM dan STNK dan juga pengendara membawa muatan berlebihan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya