Satuan Lalu Lintas Polres Pamekasan akan melaksanakan Operasi Zebra Semeru 2020 selama 14 hari ke depan sejak 26 Oktober sampai 8 November 2020.
Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga : Puluhan Pendekar PSHT Geruduk Polres Ngawi, Tuntut Kejelasan Penangan Kasus yang Menimpa Anggota
"Laksanakan tugas dengan profesional dan sesuai SOP serta hasil yang maksimal," kata Kapolres Pamekasan Apip Ginanjar saat memimpin latihan pra Operasi Zebra Semeru 2020 di Polres setempat, Sabtu (24/10/2020).
Selain itu kata Apip, dalam operasi tersebut tetap mengedepankan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Dalam pelaksanaan operasi nantinya tetap kedepankan protokol kesehatan, humanis, serta hindari tindakan kontra produktif yang dapat menurunkan citra Polri," tambahnya.
Menurutnya, dalam Operasi Zebra Semeru 2020 tersebut, yang menjadi target operasi adalah 12 prioritas pelanggaran yaitu:
1. Tidak menggunakan helm SNI
2. Melawan arus
3. Menggunakan HP saat berkendara
4. Melebihi batas kecepatan
5. Tidak menggunakan sabuk keselamtan
6. Pengendara di bawah umur
7. Melebihi batas dan kapasitas muatan
8. Penggunaan ranmor terdapat strobo/ rotator
9. Berkendara dalam pengaruh alkohol
10. Penggunanaan knalpot brong
11. Tidak menyalakan lampu utama pada siang dan malam hari
12. Marka jalan