Kabar Jokowi Teken UU Cipta Kerja 28 Oktober, Demo Besar-besaran Akan Kembali Terjadi
Reporter
Desi Kris
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Oct - 2020, 03:02
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan menandatangani UU Cipta Kerja pada 28 Oktober 2020 mendatang. Kabar itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Tentunya, KSPI menolak kluster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Said mengatakan jika benar Jokowi menandatangani UU Cipta kerja tersebut, maka demo besar-besaran akan kembali terjadi oleh 32 federasi/konfederasi buruh.
Baca Juga : Tarif Retribusi Akan Naik, Diskopindag Lakukan Sosialisasi ke Pasar Rakyat
Rencananya, aksi demo akan digelar pada 1 November 2020.
"Kalau tanggal 28 Oktober Presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka tanggal 1 November bisa dipastikan buruh KSPI melakukan aksi nasional, seluruh Indonesia, 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota. Kami akan aksi besar-besaran," ungkap Said dalam konferensi pers virtual Sabtu (24/10/2020).
Mereka akan menggelar aksi demo di kawasan Istana Negara, gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga di beberapa wilayah luar Jakarta. Lebih lanjut, Said menegaskan jika buruh tidak akan menggunakan prinsip kekerasan dan tak akan merusak sarana publik.
"Kami menganut prinsip non-violence. Antikekerasan, non-violence. Tidak ada keinginan untuk anarkis atau melakukan tindakan merusak fasilitas umum, non-violence," tuturnya.
Di sisi lain, KSPI akan mengirimkan judical review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 November 2020.
Baca Juga : Bertemu Plt Bupati Jember, Puluhan Anak Yatim Bertanya Cara Menjadi Jokowi
"Kami minta hakim MK menggunakan hati nurani dan pikirannya dengan mempertimbangkan konstitusi tidak tertulis meluasnya aspirasi rakyat menolak omnibus law UU Cipta Kerja," paparnya.
Selain judicial review, KSPI juga akan meminta legislative review ke DPR RI. Disampaikan pula jika aksi akan terus berlangsung sampai keluar hasil keputusan MK atas gugatan UU Ciptaker...