free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tarif Retribusi Akan Naik, Diskopindag Lakukan Sosialisasi ke Pasar Rakyat

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

24 - Oct - 2020, 22:19

Placeholder
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Wahyu Setianto. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

Perihal kenaikan tarif retribusi jasa umum, nampaknya juga akan dilakukan untuk sektor pasar rakyat. Meski rencana tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh anggota DPRD Kota Malang. Namun, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang akan segera mengambil langkah.

Dalam hal ini, berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Jasa Umum, pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada pedagang di pasar rakyat. Apalagi, pendapatan di sektor retribusi pasar yang dinaungi Diskopindag ada dua kategori.

Baca Juga : Percepat Penanganan Covid-19, Pemkab Luncurkan Motor dan Mobil Tracing

"Selama ini kalau kita bicara retribusi pasar itu ada 2. Retribusi sampah ada retribusi harian," ujar Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto.

Ia menjelaskan, dari keduanya itu diaturan yang baru untuk retribusi sampah dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Padahal, Perda yang mengatur retribusi pasar hingga saat ini belum ada pencabutan.

"Di Ranperda yang baru nanti sampah ini melekatnya di LH (DLH). Sementara Perda yang lama itu masih belum dicabut, masih ada kewenangan di dinas pasar (Diskopindag)," imbuhnya.

Menurut Wahyu, perihal penataan retribusi sampah ini masih terus diupayakan untuk masuk ke Diskopindag. Pihaknya akan membuat planning untuk dijadikan pertimbangan di tim Bagian Hukum Pemkot Malang. 

Hal ini didasari, karena tarif untuk retribusi sampah itu sendiri relatif terbilang sangat kecil. "Kita akan buat plan ke pimpinan, kalau retribusi sampah itu tetap di kita (Diskopindag). Akan kita sesuaikan besaran itu dengan kemampuan pedagang," terangnya.

Karenanya, pihaknya akan segera mengkoordinir kepala pasar untuk mendiskusikan berapa besaran tarif retribusi sampah itu. Di samping juga menyosialisasikan bahwa akan ada kenaikan tarif sesuai dengan Perda yang baru nantinya.

Baca Juga : Pengesahan Ditunda, Dewan Minta Ada Perbaikan Draft Ranperda Retribusi Jasa Usaha

"Makanya nanti kan gini akan segera kami diskusikan sama kepala-kepala pasar. Berapa sih sebenarnya kemampuannya, karena pedagang kan selama ini full itu cuma retribusi pasar. Lha mereka juga menghasilkan sampah, jadi setoran kita ke khas daerah ada retribusi sampah sama retribusi tempat jualan itu," tandasnya.

Sebagai informasi, dua Ranperda Kota Malang tentang Jasa Usaha dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum ditunda pengesahannya dari yang dijadwalkan Senin (26/10/2020) mendatang.

Tim Pansus (panitia khusus) menilai, ada satu dan lain hal yang masih harus dilakukan sinkronisasi sebelum Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut untuk dijadikan Perda. Salah satu alasannya, kenaikan retribusi yang ditetapkan nantinya diharapkan sesuai dan bukan malah memberikan beban kepada masyarakat Kota Malang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana