Respon Demo, Deklarasi Damai Digelar di Kota Kediri
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Dede Nana
17 - Oct - 2020, 02:14
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat melakukan silaturahmi Kamtibmas dan Deklarasi Damai dengan tema membangun daya cegah dan tangkal masyarakat terhadap tindakan anarkis guna wujudkan Kota Kediri aman dan damai, Jumat (16/10/2020) bertempat di Ruang Joyoboyo Balaikota Kediri.
Deklarasi Damai ini merespon aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah termasuk di Kota Kediri.
Baca Juga : Pemkot Kediri Kembali Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dari Kemendagri
Dalam deklarasi tersebut, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat. Forkopimda Kota Kediri tidak melarang adanya penyampaian pendapat namun harus dengan cara yang tepat.
“Kami Forkopimda Kota Kediri mengadakan deklarasi damai karena kami melihat pada saat demo kemarin nuwun sewu mulai kasar, anarkis, dan melempar batu. Jadi saya memanggil semua unsur yang ada di seluruh Kota Kediri untuk menjelaskan bahwa boleh menyampaikan pendapat tapi dengan cara yang tepat. Tidak dengan cara anarkis, tidak sampai hal-hal kurang baik dan hoaks,” ujarnya.
Wali Kota yang akrab disapa Mas Abu ini mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Kediri siap menerima segala masukan dan saran apapun dari masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan, untuk hal-hal keberatan bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi. Serta menitipkan pesan agar tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Jadi kita bisa mengetahui bersama, mana yang kurang baik dan mana yang kurang tepat. Masukan-masukan itu akan diuji lebih mendalam lagi. Boleh menyampaikan pendapat, kami selalu terbuka. Yang penting apa yang kita putuskan bersama bisa membawa Indonesia lebih maju lagi. Terutama berdampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.
Mas Abu melihat Undang-Undang yang kemarin disahkan oleh DPR adalah regulasi untuk memicu Indonesia yang lebih maju lagi. Tugas pemerintah pusat adalah mengatur regulasi menjadi lebih mudah. Pekerja, masyarakat, maupun investor bisa mendapatkan akses dengan mudah dan tidak ada kendala apapun. Setiap tahun ada 3,9 juta angkatan kerja yang harus bekerja. Dan 3,9 juta yang harus bekerja, ada yang fresh graduate, SMA, dan ada yang pindah kerja karena pabriknya sudah pindah atau tutup. Dan sudah tepat bila pemerintah harus menyediakan dan harus mempersiapkan secara mendetail...