Optimalkan PAD Kabupaten Malang, Tarif Retribusi Sektor Ini Bakal Alami Perubahan

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

16 - Oct - 2020, 01:40

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang tentang pembahasan Rancangan Perda tentang Jasa Umum dan Usaha.


Dua rancangan perda (raperda) menjadi poin utama pembahasan dalam rapat paripurna antara Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Malang dengan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Malang, Kamis (15/10/2020). Masing-masing Rancangan Perda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum serta  Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.

”Agenda kali ini dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang. Salah satunya pembahasan tentang beberapa perubahan tarif retribusi, yang telah melalui pembahasan dengan panitia khusus,” ungkap Pjs (Pejabat Sementara) Bupati Malang Sjaichul Ghulam di DPRD Kabupaten Malang.

Baca Juga : Dewan Desak Pemkot Malang Segera Tuntaskan Cucian Mobil Exit Tol Mapan

Mengenai Raerda tentang Retribusi Jasa Umum, dijelaskan Ghulam, terdapat beberapa sektor retribusi yang bakal mengalami perubahan tarif. Yakni meliputi retribusi pelayanan kesehatan di UPT Laboratorium Kesehatan Daerah, retribusi pelayanan kesehatan di UPT Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman jenazah, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor.

”Selain perubahan tarif, juga ada pencabutan tarif retribusi. Pencabutan tarif retribusi itu karena telah menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah,” ungkap Ghulam.

Beberapa sektor pencabutan tarif retribusi tersebut meliputi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Kanjuruhan, retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Lawang, dan retribusi pelayanan kesehatan di UPT puskesmas yang ada di Kabupaten Malang.

Bergeser ke Raperda tentang Retribusi Jasa Usaha, ada beberapa sektor yang bakal dijadikan pembahasan. Yakni meliputi soal retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi rumah potong hewan, serta retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

”Rancangan Perda tentang Jasa Umum dan Usaha ini akan kami sesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini. Mengacu pada peraturan perundang-undangan, hasil pembahasan hari ini (Kamis 15/10/2020) akan diajukan ke Pemprov Jawa Timur untuk dievaluasi,” ujarnya.

Ditemui di saat bersamaan, Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat mengaku belum bisa menjelaskan secara gamblang berapa perubahan tarif retribusi yang akan diterapkan di Kabupaten Malang...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette