Wali Kota Kediri Usulkan Empat Raperda ke DPRD, Mulai Pajak Hingga Retribusi
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Nurlayla Ratri
15 - Oct - 2020, 11:33
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat paripurna di ruang sidang gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (15/10/20). Agenda rapat tersebut yakni mendengar penjelasan Wali Kota Kediri atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Empat Raperda tersebut yaitu tentang rencana detail tata ruang Kota Kediri Tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.
Baca Juga : Sikapi Omnibus Law, DPRD Tulungagung Terpecah
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Agus Sunoto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjabarkan beberapa hal yang melatarbelakangi usulan 4 Raperda tersebut. Di antaranya intensitas pembangunan di Kota Kediri yang semakin berkembang pesat.
Selain itu, untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta perlunya antisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.
“Untuk menunjang kemudahan investasi di daerah dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui online single submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital," ujarnya.
"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, tapi materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih detail sebagai jabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut,” lanjutnya.
Terkait Raperda tentang pajak daerah, pria yang akrab disapa Mas Abu ini mengatakan, ketentuan mengenai batasan omzet objek pajak daerah butuh diubah. Pasalnya, pajak restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas beban pajaknya.
Hal ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak.
Baca Juga : Baca Selengkapnya