Wali Kota Kediri Usulkan Empat Raperda ke DPRD, Mulai Pajak Hingga Retribusi

15 - Oct - 2020, 11:33

Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar menyampaikan empat raperda dalam rapat paripurna. (ist)


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat paripurna di ruang sidang gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (15/10/20). Agenda rapat tersebut yakni mendengar penjelasan Wali Kota Kediri atas pengajuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Empat Raperda tersebut yaitu tentang rencana detail tata ruang Kota Kediri Tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri nomor 6 Tahun 2010 tentang pajak daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri nomor 3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Perubahan atas Perda Kota Kediri nomor 7 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Kediri.

Baca Juga : Sikapi Omnibus Law, DPRD Tulungagung Terpecah

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, Agus Sunoto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus dan Katino.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjabarkan beberapa hal yang melatarbelakangi usulan 4 Raperda tersebut. Di antaranya intensitas pembangunan di Kota Kediri yang semakin berkembang pesat. 

Selain itu, untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta perlunya antisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.

“Untuk menunjang kemudahan investasi di daerah dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui online single submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital," ujarnya. 

"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai peraturan daerah, tapi materinya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih detail sebagai jabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut,” lanjutnya.

Terkait Raperda tentang pajak daerah, pria yang akrab disapa Mas Abu ini mengatakan, ketentuan mengenai batasan omzet objek pajak daerah butuh diubah. Pasalnya, pajak restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas beban pajaknya. 

Hal ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette