14 Surat Peringatan Dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Malang, Paslon SanDi Terbanyak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
15 - Oct - 2020, 01:36
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Malang selama awal kampanye pada tanggal 26 September 2020 hingga saat ini telah mengeluarkan 14 surat peringatan kepada kedua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang George da Silva, mengatakan, bahwa pemberian belasan surat peringatan tersebut dilakukan kepada kedua paslon.
Baca Juga : Gus Tamim : Henry-Yasin akan Membawa Kota Blitar Jadi Percontohan Nasional
"Kita memberikan surat peringatan 14 ke paslon satu dan dua. Tapi nomor satu lebih banyak," ungkapnya ketika ditemui awak media di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang.
George menuturkan, bahwa pemberian surat peringatan tersebut lantaran paslon dan tim pemenangan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 pada pelaksanaan kampanye.
Alhasil, 14 surat peringatan dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Di mana sempritan Bawaslu terjadi di beberapa kecamatan, yakni Bantur enam surat peringatan pada tanggal 5 Oktober 2020, Jabung dua surat peringatan pada tanggal 8 Oktober 2020 dan Turen enam surat peringatan pada tanggal 9 Oktober 2020.
Pelanggaran protokol Covid-19 pada tahapan kampanye, dilaporkan oleh Panwas Kecamatan yang menyaksikan salah satu paslon tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat senam bersama.
"Itu panwascam berikan surat peringatan dan dalam aturan diberikan waktu satu jam untuk membubarkan diri. Jika tidak membubarkan diri, Bawaslu koordinasi dengan Polsek setempat untuk pembubaran," jelasnya.
Jika kurang dari satu jam sudah membubarkan diri, maka tidak ada pembubaran paksa. Hal ini lah yang menjadikan surat peringatan dari Bawaslu Kabupaten Malang banyak diberikan kepada paslon karena tidak mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tidak jaga jarak dan melebihi batas maksimal orang yang datang.
"Akhirnya dia berpindah-pindah dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya dengan waktu yang kurang dari satu jam," terangnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya