LSM GGAA Bela Sikap Polisi saat Pukul Mundur Demonstran Tolak UU Cipta Kerja di Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
A Yahya
13 - Oct - 2020, 02:43
Pembelaan terhadap sikap polisi yang memukul mundur demonstran saat mulai berbuat anarkis di depan Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (8/10/2020) disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Good Governance Activator Alliance (GGAA).
Penilaian demonstran terhadap sikap polisi yang terlalu agresif saat pengamanan massa, menurut GGAA tidaklah benar. Sebaliknya GGAA menilai tindakan aparat kepolisian sudah tepat.
Baca Juga : Foto Vulgarnya Dijadikan Status, Bidan di Jember Lapor Polisi
Direktur GGAA, Sudarno menilai jika tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian telah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomer 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
Di dalam Perkap tersebut, terdapat enam prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. Prinsip tersebut yakni, legalitas yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Kemudian nesesitas, di mana bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi.
Proporsionalitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara seimbang antara ancaman yang dihadapi dan tingkat kekuatan atau respons anggota Polri, sehingga tidak menimbulkan kerugian, korban. Selanjutnya, kewajiban umum. Di sini anggota Polri diberi kewenangan untuk bertindak atau tidak bertindak menurut penilaian sendiri, untuk menjaga, memelihara ketertiban dan menjamin keselamatan umum.
Selanjutnya, preventif, bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan. Dan terakhir prinsip masuk akal. Prinsip tersebut berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan mempertimbangkan secara logis situasi dan kondisi dari ancaman atau perlawanan pelaku kejahatan terhadap petugas atau bahayanya terhadap masyarakat.
Kemudian, lebih lanjut dijelaskan Darno, jika dalam penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, juga mempunyai enam tahapan. Yakni mulai dari kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak, kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia dan terakhir kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain.
"Saya waktu itu ada di lokasi, langkah yang dilakukan kepolisian dari pengamatan saya sesuai dengan Peraturan Kapolri. Mereka tidak langsung serta merta memukul mundur atau menghalau demonstrasi yang saat itu memicu kerusuhan...