Polresta Malang Pulangkan 128 Demonstran, 1 Tertinggal Diduga Terlibat Perusakan Bus Polisi

Editor

A Yahya

10 - Oct - 2020, 04:20

Salah satu demonstran yang dipulangkan tengah mengambil hp miliknya yang diamankan petugas (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)


Polresta Malang Kota memulangkan 128 demonstran dari total 129 demonstran yang sebelumnya diamankan, Jumat malam (9/10/2020). Para demonstran diamankan dari lokasi kerusuhan saat demo menolak UU Cipta Kerja di depan Balai Kota Malang pada Kamis (8/10/2020).

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata, membenarkan jika saat ini pihaknya telah memulangkan 128 para pengunjuk rasa. Pemulangan tersebut lantaran setelah menjalani pemeriksaan, mereka tidak terbukti kuat terlibat dalam aksi perusakan. "Belum bisa kita tingkatkan ke penyidikan, karena belum cukup alat buktinya," bebernya.

Baca Juga : Aksi Demo UU Cipta Kerja Rusuh, 129 Orang Diamankan Polisi, 31 Ternyata Pelajar

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menambahkan hal yang senada dengan Kapolresta Malang Kota. Para 128 demonstran tersebut dipulangkan lantaran tidak mengarah turut serta dalam aksi perusakan.

"Selain itu ini kan juga sudah 1x 24 jam, mereka juga nggak mencukupi bukti, maka kita pulangkan. Sudah kita pulangkan mulai pukul 16.00 wib," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Malang ini.

Hp dan sepeda motor milik para demonstran yang sebelumnya diamankan, saat pemulangan juga langsung diberikan kepada masing-masing demonstran.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika dari 129 orang tersebut tersisa satu orang yang masih belum dipulangkan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, diduga kuat satu orang ini terlibat langsung pada aksi perusakan bus milik Polres Batu. "Inisialnya AN. Berusia 21 tahun asal Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dia bekerja sebagai sebagai kuli bangunan," ungkapnya.

Namun demikian, AN bukanlah provokator dari kericuhan yang terjadi. Azi mengaku, AN hanya mengikuti massa aksi yang lain untuk melakukan aksi unjuk rasa namun terlalu berlebihan.

Baca Juga : Bawa Kayu Pohon Ketela, Pria Asal Lumajang Dipenjara setelah Terima Uang Ratusan Ribu

Jika nantinya ia terbukti melakukan perusakan, maka pasal 171 KUHP subsider 406 tentang perusakan terhadap orang atau barang akan menjerat AN...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette