Operasi Yustisi Di Bondowoso Berhasil Jaring 500 Orang Pelanggar
Reporter
Abror Rosi
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
30 - Sep - 2020, 12:22
Meski sosialisasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 gencar dilakukan, nyatanya warga Bondowoso pelanggar operasi yustisi masih terbilang cukup banyak. Terbukti, dalam dua pekan terakhir pelanggar operasi yustisi mencapai 500 orang pelanggar.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Bondowoso Samsul Hadi SH mengatakan, para pelanggar diganjar sanksi sosial dan sanksi pidana denda.
Baca Juga : Aksi Bejat 7 Pemuda Perkosa Gadis SMA Hingga Hamil 5 Bulan, 3 Pelaku Jadi Buron Polisi
"Kalau total pelanggar sejak awal kisaran angka 500 an. Lebih banyak denda mas," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020).
Menurutnya, Operasi Yustisi dimulai sejak 15 September kemarin, cuma penekanannya lebih kepada sanksi sosial. Sedangkan sanksi pidana denda mulai ditekankan pada 17 September sesuai dengan Pergub nomor 53 Tahun 2020 dan Perda Jatim nomor 2 tahun 2020.
"Penekanan sanksi pidana denda sejak tanggal 17 September," imbuhnya.
Adapun besaran denda sendiri variatif. Mulai Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu. Maksimal Rp 50 ribu, namun jarang untuk didenda maksimal. Sanksi sendiri diputuskan oleh hakim.
"Kalau denda yang kita terima sudah kisaran Rp 4 juta. Itu nanti masuk ke kas daerah. Setiap hari kita lakukan operasi di dua titik. Pindah-pindah hingga ke kecamatan-kecamatan," paparnya.
Pihaknya juga menegaskan jika dalam operasi yustisi petugas juga melakukan edukasi pentingnya mematuhi protokol Covid-19, terutama tentang pentingnya memakai masker.
Baca Juga : Sebelum Diperkosa oleh 7 Pemuda, Gadis Pelajar Jombang ini Dicekoki Miras
"Operasi ini karena pemeritah sayang masyarakat. Bukan karena apa. Saya berharap masyarakat memahami itu," harapnya.
Dijelaskannya juga bahwa petugas masih mengutamakan bersikap toleran. Jika ada warga yang kedapatan memang tak punya uang, maka sanksi dendanya bisa disesuaikan dengan kemampuan warga. "Ya kalau begitu kita beri sanksi sosial," imbuhnya...