Seorang gadis pelajar SMA diperkosa oleh sejumlah pemuda di Jombang. Aksi bejat itu dilakukan oleh para pelaku, setelah menggelar pesta miras di persawahan. Korban pun dicekoki minuman keras sebelum diperkosa.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang Ipda Agus Setiyani mengungkapkan, korban adalah IM (di berita sebelumnya disebut AU, red). Gadis usia 18 tahun asal Kecamatan Diwek itu, menjadi korban perkosaan pada 24 April 2020 lalu.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Perkosaan terhadap Pelajar di Jombang
Peristiwa malang yang dialami IM ini bermula saat ia diajak bertemu dengan pelaku BAK (17), warga Kecamatan Mojowarno. Pelaku mengajak korban ke area persawahan di Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno. Di lokasi, sudah ada 8 teman pelaku.
Korban diajak oleh BAK pesta minuman keras (miras) bersama 8 temannya di lokasi tersebut. Berawal dari pesta miras itu, korban kemudian diperkosa oleh 7 orang termasuk BAK. Sedangkan, dua orang lainnya menyaksikan aksi bejat ke-tujuh temannya.
"Korban ini kenal dengan pelaku melalui Facebook. Kemudian ketemu dan diajak ke area persawahan. Di situ korban diajak minum minuman keras. Setelah minum, korban disetubuhi dan dicabuli oleh para pelaku," ujarnya saat diwawancarai di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (25/9).
Pada kasus yang menimpa pelajar kelas XII SMA itu, polisi berhasil menangkap 6 orang yang diduga pelaku perkosaan. Hasil pemeriksaan, dua orang tidak terbukti dan empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ke-empat tersangka ini adalah BAK (17), AG (18), MZ (16) dan MA (20). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Mojowarno, Jombang. Mereka sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mojowarno pada Kamis (24/9) dini hari, sebelum dilimpahkan ke Satreskrim Polres Jombang.
"Pada malam itu di lokasi ada 9 orang. Sementara ini sudah kita tangkap 6 orang. Dari pemeriksaan, 4 orang kita tetapkan tersangka. Yang dua sementara saksi, selanjutnya masih kita dalami," kata Agus.
Diungkapkan Agus, 4 orang yang sudah ditetapkan tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang menyetubuhi korban dan ada pula yang hanya mencabuli korban. "Ini ada yang melakukan persetubuhan dan ada yang melakukan pencabulan. Keseluruhan masih kita dalami masing-masing peran pelaku," tandasnya.
Sementara, dari pemeriksaan para pelaku, ternyata ada 7 orang yang melakukan perkosaan terhadap IM. Selain 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ada 3 orang lainnya yang saat ini masih diburu oleh polisi.
Baca Juga : Anggap Video Viralnya Fitnah, Mantan Caleg Demokrat Tulungagung Ini akan Lapor Polisi
"Yang tiga ini masih DPO (daftar pencarian orang). Ini masih kita lidik terus," terangnya.
Pada kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di mana Pasal 81 untuk menjerat pelaku persetubuhan dan Pasal 82 untuk pelaku pencabulan. Ke-empat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Mojowarno menerima laporan dari orang tua IM atas dugaan perkosaan pada Rabu (23/9). Peristiwa malang yang menimpa pelajar SMA asal Kecamatan Diwek, Jombang itu dialaminya pada April 2020 lalu.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penyelidikan secara maraton. Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap 6 orang yang diduga pelaku pada Kamis (24/9) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Kini kasus tersebut telah ditandatangani Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.(*)