Pemkab Wajibkan Paslon dan Pendukung Bacabup Jalani Rapid Test
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Sep - 2020, 02:13
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Jember 2020 harus memiliki surat keterangan rapid test jika mengikuti tahapan pesta demokrasi. Tidak hanya untuk paslon, bagi tim kampanye dan pendukung juga diwajibkan memiliki dokumen kesehatan.
Aturan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief, usai memimpin rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Jember 2020 bersama dengan Bawaslu dan tim Satgas Covid-19.
Baca Juga : Kali Kedua, PT Tanjung Odi Sumenep Akan Ditutup
“Jadi harus membawa surat rapid test, untuk memastikan non-reaktif. Bagi yang punya penyakit bawaan juga untuk tidak dimasukkan dalam undangan,” terang wabup.
Saat ini, tahapan pilkada sudah penetapan bakal pasangan calon, dan besok pada 24 September 2020 dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Momen tersebut bisa mengumpulkan banyak orang. Karena itu, rapat koordinasi yang melibatkan banyak instansi itu bertujuan mencegah terjadinya klaster baru Covid-19.
KPU sendiri telah menyosialisasikan kewajiban menaati protokol kesehatan bagi pasangan calon dan timnya.
Selebihnya, lanjut Wabup Muqit Arief, langkah-langkah atau tindakan dapat ditindaklanjuti dengan peraturan presiden maupun peraturan gubernur apabila ada pelanggaran.
Baca Juga : Atasi Kelangkaan Pupuk, Pemkab Jember Belikan Petani Pupuk Non Subsidi
Wabup berharap, ketiga bapaslon taat terhadap protokol kesehatan untuk keselamatan bersama. Hal itu juga untuk pilkada sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
“Alhamdulillah semuanya sudah siap untuk mengantarkan agenda pilkada ini sesuai dengan peraturan yang ada,” tutup wabup.
Seperti diketahui, Pilkada Jember diikuti oleh tiga bakal pasangan calon. Sesuai urutan pendaftaran, mereka yakni Hendy Siswanto – M. Firjaun Barlaman, Salam – Ifan Ariadna, dan Faida – Dwi Arya Nugraha Oktavianto...