Polemik Hasil Swab Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Alasan Keluarkan Siaran Pers
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
23 - Sep - 2020, 04:50
Terkait hasil swab test yang dilakukan oleh Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan yakni Heri Cahyono - Gunadi Handoko sebagai syarat awal untuk melanjutkan pada tahapan tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani di RSSA (Rumah Sakit Saiful Anwar), menimbulkan polemik.
Karena berdasarkan pengakuan dari Heri Cahyono selaku Bakal Calon Bupati (Bacabup) atau yang lebih akrab disapa Sam HC bahwa ia melakukan swab test pada tanggal 16 September 2020 di Rumah Sakit Lavalette dan hasilnya keluar pada tanggal 18 September 2020 yang menunjukkan hasil positif Covid-19.
Baca Juga : Bawaslu Minta KPU dan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Banyuwangi Patuhi Protokol Kesehatan
Merasa tidak yakin dengan hasil tersebut di hari yang sama (18/9/2020) Sam HC sempat melakukan rapid test dan menunjukkan hasil non-reaktif.
Karena pada saat dilakukan swab test kondisi tubuhnya sedang tak sehat, Sam HC melakukan swab test kembali pada tanggal 19 September 2020 di Laboratorium Prodia yang pada tanggal 21 September 2020 hasilnya telah keluar dan menunjukkan tidak terdeteksi.
Kedua hasil swab test dari Sam HC pun telah diberikan kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang guna sebagai pembanding terkait hasil swab test dari Sam HC.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil swab test yang dilakukan oleh Bapaslon dari jalur perseorangan.
"Ada dua yang diserahkan ke KPU, pertama yang positif, kedua ada statusnya tidak terdeteksi," ujarnya.
Dari hasil tersebut, disampaikan oleh Dika, pihak KPU Kabupaten Malang kemudian melakukan koordinasi dengan pihak RSSA Kota Malang perihal dua hasil swab test dari Bapaslon perseorangan tersebut.
"Kemudian kita koordinasikan dengan rumah sakit (RSSA, red) untuk keperluan pemeriksaan tes kesehatan yang kita terima pertama saat dilakukan saat pendaftaran paslon kemarin," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan itulah, pihak RSSA tidak dapat melakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani serta penyalahgunaan narkotika kepada Bapaslon perseorangan.
"Itu yang menjadi dasar juga, rumah sakit tidak bisa melakukan pemeriksaan kesehatan bila terdapat ada yang positif Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya