Denda Pelanggar Prokes di Kota Malang Rp 100 Ribu Diterapkan Minggu Ini

14 - Sep - 2020, 10:28

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang saat Rakor di Balai Kota Malang, Senin (14/9). (Arifina Cahyati Firdausi/MalangTIMES).


Peningkatan kedisiplinan pencegahan protokol Covid-19 di seluruh daerah tengah digencarkan. Salah satunya, berkaitan dengan disiplin pakai masker.

Di Kota Malang tingkat kepatuhan masyarakat saat ini baru di angka 60-65 persen. Jumlah ini bisa dikatakan masih sangat kurang, karenanya penindakan kedisiplinan terus dilakukan.

Baca Juga : Cegah Klaster Pilkada, Dinkes Minta KPU Laksanakan Poin-Poin Ini

 

Yang sebelumnya masih diberlakukan sanksi sosial berupa bersih-bersih area jalan, hingga menyanyikan lagu kebangsaan. Mulai minggu ini rencananya bakal dimulai penerapan sanksi denda.

Langkah ini menyusul adanya ketentuan dari Pemerintah Provinsi dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 mengimplementasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 tahun 2020, yang memerintahkan setiap wilayah memberlakukan penerapan denda tersebut.

Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan, saat ini untuk penerapan itu masih menunggu surat delegasi dari pemerintah provinsi. Yang mana, diharapkan bisa segera terealisasikan pada minggu ini.

“Hari ini ditindak lanjuti. Kami minta surat tugas kepada provinsi pendelegasian kota/kabupaten dalam hal ini kota malang untuk menerapkan Perda nomor 2 tahun 2020 implementasi Pergub nomor 53 tahun 2020 untuk diimplementasikan di sini,” ujarnya, usai menggelar Rakor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Senin (14/9/2020) di Balai Kota Malang.

"Secepat mungkin InsyaAllah mudah-mudahan ya tanggal 16, Rabu kita bisa lakukan itu," imbuhnya.

Dalam aturan yang tercantum di Pergub Nomor 53 tahun 2020, disebutkan batas sanksi denda bagi pelanggar protokol Covid-19 maksimal senilai Rp 500 ribu. Namun, setiap daerah menurut Sutiaji bisa mengimplementasikan dibawah nilai tersebut.

Untuk Kota Malang sesuai dengan Perwal Nomor 30 tahun 2020, maka penerapan sanksi denda yang bakal diterapkan sebesar Rp 100 ribu per orang.

Baca Juga : Berani Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pamekasan, Siap-Siap Didenda!

 

"Tentu aturan (Pergub no 53 tahun 2020) untuk se-Jawa Timur, itu hanya patokan tertinggi tidak boleh lebih dari Rp 500 ribu. Tapi implementasinya disesuaikan daerah masing-masing, kalau di bawah Rp 500 ribu itu lebih bagus. Surabaya ngambil Rp 250 ribu, Di Kota Malang kita sudah menginisiasi Rp 100 ribu," imbuhnya.

Tak hanya itu, untuk memperkuat penerapan aturan tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tengah menunggu hasil pembahasan di DPRD Kota Malang berkaitan Propemperda Perubahan Perda Nomor 2 tahun 2012 yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kota Malang.

Yang mana dalam Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan tersebut salah satunya membahas terkait dengan penanganan disiplin Covid-19.

"Seiring dengan itu kami mendorong yang sudah dimasukkan Propemperda terkait perubahan Perda nomor 2 tahun 2012. Dalam minggu ini segera akan dikirim ke DPRD dengan kewenangannya akan segera merumuskan dan menetapkan perubahan itu. Sehingga nanti akan diterapkan penindakan denda administratif kepada masyarakat," tandasnya.


Topik

Kesehatan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette