free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Kesehatan

Berani Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 di Pamekasan, Siap-Siap Didenda!

Penulis : khairul rozi - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Sep - 2020, 00:16

Placeholder
Satpol-PP bersama Polres dan Kodim 0826 Pamekasan saat menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan di salah satu cafe di Pamekasan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan menerapkan sanksi denda  sebesar Rp 100 hingga 500 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 175 Orang, Bupati: Masyarakat Harus Lebih Disiplin

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pamekasan Yusuf Wibisono sanksi denda sebesar Rp 500 ribu tersebut hanya diperuntukan bagi pelaku usaha yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan.

“Apabila memang dianggap sangat parah, bisa berupa penghentian usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha,” katanya, Jumat (11/09/2020)

Bagi warga atau perorangan yang melanggar dengan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, sanksi administratif berupa penyitaan KTP, hingga membayar denda sebesar Rp 100 ribu.

“Saat ini, kami terus bergerak menyampaikan sosialisasi secara langsung tentang Perbup Nomor 50 Tahun 2020 ini,” tambahnya.

Baca Juga : Pekan Menyusui Dunia Sebentar Lagi, Dinkes Kota Malang Ajak Kaum Ibu Ikut Lomba Ini

Bahkan dikatakan Yusuf, Penerapan sanksi ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan, akan tetapi juga oleh petugas keamanan, yakni Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.

Untuk diketahui, Perbup Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pamekasan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


Topik

Kesehatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Sri Kurnia Mahiruni