Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan menerapkan sanksi denda sebesar Rp 100 hingga 500 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan covid-19 di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga : Pelanggar Protokol Kesehatan Capai 175 Orang, Bupati: Masyarakat Harus Lebih Disiplin
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol-PP Pamekasan Yusuf Wibisono sanksi denda sebesar Rp 500 ribu tersebut hanya diperuntukan bagi pelaku usaha yang mengabaikan dan melanggar protokol kesehatan.
“Apabila memang dianggap sangat parah, bisa berupa penghentian usaha sementara, hingga pencabutan izin usaha,” katanya, Jumat (11/09/2020)
Bagi warga atau perorangan yang melanggar dengan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sosial, seperti menyanyikan lagu nasional, sanksi administratif berupa penyitaan KTP, hingga membayar denda sebesar Rp 100 ribu.
“Saat ini, kami terus bergerak menyampaikan sosialisasi secara langsung tentang Perbup Nomor 50 Tahun 2020 ini,” tambahnya.
Baca Juga : Pekan Menyusui Dunia Sebentar Lagi, Dinkes Kota Malang Ajak Kaum Ibu Ikut Lomba Ini
Bahkan dikatakan Yusuf, Penerapan sanksi ini bukan hanya dilakukan oleh Satpol-PP Pemkab Pamekasan, akan tetapi juga oleh petugas keamanan, yakni Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan.
Untuk diketahui, Perbup Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pamekasan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.