Diskominfo Kabupaten Malang Ajak Media Massa Aktif Edukasi Masyarakat Perangi Cukai Ilegal
Reporter
Sahrul Hidayah
Editor
Nurlayla Ratri
14 - Sep - 2020, 05:50
Upaya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang dalam memerangi peredaran cukai ilegal mendapatkan apresiasi Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi.
Hal itu disampaikan Latif, saat membuka kegiatan Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai Senin (14/9) pagi di Hotel Ollino Garden, Malang. Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi, Sekertaris Daerah Kabupaten Malang Dr Wahyu Hidayat MM sekaligus mewakili bupati untuk membuka kegiatan dan Kepala Diskominfo Kabupaten Malang Aniswati Aziz M.Si.
Baca Juga : Target Pemasangan Jaringan Instalasi Air Baru 1.605, Perumdam Among Tirto Kota Batu: Kita Tunggu DED
Latif menuturkan, Diskominfo Kabupaten Malang dinilai masif dalam upaya pemberantasan cukai ilegal. Dirinya memberi contoh misalnya Diskominfo Kabupaten Malang melakukan sosialisasi kepada perangkat desa, perangkat kecamatan dan semua pihak yang terlibat.
"Minggu lalu sosialisasi kepada perangkat desa dan kecamatan. Dan hari ini mengajak teman-teman media massa untuk ikut aktif dalam edukasi masyarakat terkait pemberantasan cukai ilegal," kata Latif.
Sementara itu, Dr Wahyu Hidayat MM menuturkan pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar peredaran cukai ilegal di Kabupaten Malang terus menurun. Karena jika terus tinggi maka yang menjadi korban adalah industri kecil.
"Kasihan masyarakat kita terutama di Kabupaten Malang yang masih mau berkembang dan taat aturan terkait cukai harus menjadi korban peredaran cukai ilegal. Kami bersama seluruh elemen komitmen memberantas cukai ilegal dengan slogan 'GEMPUR ROKOK ILEGAL'," kata Wahyu.
Doktor ilmu sosial ini juga menjelaskan, semua elemen akan dirangkul. Terlebih media massa, yang menurutnya sangat efektif memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena media massa bisa menyentuh semua lapisan masyarakat dengan konten berita dan video yang di-publish setiap hari.
Baca Juga : Baca Selengkapnya