Operasi Tumpas Semeru 2020, Polres Malang Berhasil Ringkus 60 Tersangka Narkoba
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Sep - 2020, 12:22
Berbeda dengan Polres jajaran lainnya, kali ini dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 yang digelar oleh Polda Jawa Timur, Polres Malang berhasil meringkus puluhan tersangka kasus narkotika dan psikotropika.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa dalam Operasi Tumpas Semeru 2020 mulai 24 Agustus sampai 4 September 2020 kali ini merupakan hasil dari Satuan Reskoba Polres Malang bersama Satuan Reskrim Polsek di wilayah hukum Polres Malang.
Baca Juga : OPS Tumpas Semeru 2020, Polresta Malang Kota Bekuk 32 Orang
"Dalam waktu kurang lebih 10 hari, seluruh jajaran Polres Malang telah bisa melakukan pengungkapan terhadap 54 kasus dan itu ada 60 orang tersangka yang telah diamankan," ungkapnya saat rilis kasus di Mapolres Malang, Kamis (10/9/2020).
Hendri pun mengatakan, bahwa dari 54 ungkap kasus yang telah berhasil diungkap oleh Polres Malang dan Polsek jajaran terdapat 28 ungkap kasus yang dilakukan oleh Polres Malang dan 26 kasus yang diungkap oleh Polsek jajaran.
"Untuk barang bukti yang diamankan, mulai dari narkotika jenis ganja, sabu, pil extacy, pil koplo dobel L yang ditemukan dalam berbagai tempat kejadian perkara," jelasnya.
Dari berbagai barang bukti narkotika yang masuk ke dalam berbagai macam golongan, sabu merupakan narkotika paling banyak yang disalahgunakan oleh para tersangka.
Dalam pengumpulan barang bukti yang didapat dari pengedar berjumlah 16 orang dan pemakai 44 orang yang jika ditotal berjumlah 60 orang. Dari tersangka tersebut terdapat total sabu seberat 34,92 gram, ganja 1,74 gram, extacy 3 butir dan Pil LL 2.579 butir yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian selama Operasi Tumpas Semeru 2020 selama kurang lebih 10 hari ini.
"Terutama di wilayah, kalau Malang Utara, di Singosari dan Lawang itu masih cukup tinggi. Sementara untuk di Malang Selatan paling tinggi di wilayah Kecamatan Dampit," tegasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya