Pandemi Covid-19, Pemkab Kediri Buat SOP Kegiatan Tradisi Menyambut Bulan Suro
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
A Yahya
08 - Sep - 2020, 04:18
Bulan Suro dalam penanggalan Jawa yang identik dengan kegiatan-kegiatan masyarakat seperti, bersih desa dan nyadran menjadi perhatian tersendiri bagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Kediri. Tidak ingin menjadi klaster baru penularan Covid-19, GTPP mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tradisi penyambutan bulan Suro yang wajib untuk ditaati.
Pelaksana Tugas Kepala BPBD Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi mengatakan, pemerintah tidak melarang agenda pelestarian budaya seperti agenda penyambutan bulan Suro. Tetapi karena Kabupaten Kediri masih berada di zona orange penyebaran Covid-19, maka penyelenggara kegiatan wajib memperhatikan Protokol Kesehatan.
Baca Juga : Peduli Guru Ngaji dan Guru Minggu, Wali Kota Santoso Turun Langsung Beri Pembinaan
"Situasi pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah desa yang melaksanakan tradisi di bulan Suro. Pertama harus patuh protokol kesehatan. Nomor dua, hiburan jangan dilaksanakan dulu, walaupun ada harus mematuhi protokol kesehatan," jelas Slamet Turmudi.
Masih katanya, hiburan yang tidak berkaitan dengan suroan tidak diizinkan. Sementara itu, penyelenggara acara bersih desa wajib dinyatakan sehat Covid-19 terlebih dahulu. Sehingga, mereka harus melakukan tes bebas Covid-19.
"Kalau misalnya ada pagelaran Wayang Kulit. Maka tidak ada hiburan lain yang menyertai, seperti misalnya campursari dan lawak. Selain itu, acara tersebut hanya diperuntukkan oleh warga setempat. Tidak boleh ada warga dari luar desa yang datang," tegas Slamet.
Diakuinya, sejauh ini baru ada satu permintaan izin kegiatan tradisi penyambutan bulan Suro kepada GTPP. Yaitu, rencana pagelaran seni Wayang Kulit di salah satu desa di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. GTPP telah memberikan SOP penyelenggaraan yang wajib untuk ditaati oleh penyelenggara.
"Sampai hari ini baru ada satu permohonan izin dari Desa Kecamatan Kepung, akan menyelenggarakan wayangan. Kami sampaikan harus patuh protokol kesehatan. Kemudian yang biasanya semalam suntuk, monggo dicari lakon yang pas, dan tidak ada hiburan selain wayang. Kemudian waktunya maksimal 3 jam selesai," tandasnya.
Apabila ada permohonan izin pelaksanaan agenda tradisi penyambutan Bulan Suro, GTPP akan melakukan monitoring kegiatan tersebut. Tentunya dengan melibatkan tim gabungan dari instansi samping, TNI, Polri dan Satpol PP...