BLT UMKM di Kota Malang sudah Cair, yang belum Dapat Silakan Daftar ke Diskopindag
Reporter
Pipit Anggraeni
Editor
A Yahya
07 - Sep - 2020, 01:15
Setidaknya sudah dua ribu lebih UMKM di Kota Malang yang mendaftar untuk menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat. Pendaftaran sebelumnya dilakukan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, dan ada pula yang mendaftarkan secara mandiri melalui online.
Untuk yang mendaftarkan diri melalui Diskopindag Kota Malang, total sampai dengan saat ini sudah ada 2.203 UMKM. Data seluruh pelaku UMKM pun telah dikirimkan ke pemerintah pusat melalui platform pendaftaran yang telah ditetapkan sebelumnya. "Dan sudah ada yang melapor jika bantuan telah dicairkan," kata Kepala Diskopindag Kota Malang, Wahyu Setianto, Minggu (6/9/2020).
Baca Juga : Pengadaan Mamin tidak Perlu Lelang, Pemkot Malang Susun e-Katalog Lokal
Namun berapa jumlah pasti pelaku UMKM yang telah menerima bantuan tersebut Wahyu tidak bisa menjelaskan dengan pasti. Lantaran pendataan sepenuhnya berada di Kementerian Koperasi dan UMKM. Sehingga, data mengenai jumlah yang terverifikasi dan mendapat bantuan belum diketahui. Besaran bantuan yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,4 juta untuk setiap UMKM.
"Baik yang memiliki izin usaha atau pun tidak sudah kami kirimkan datanya ke pusat semua. Dan sudah ada yang melapor ke kami jika mereka mendapat bantuan modal lewat rekening," terangnya.
Wahyu menyampaikan jika saat ini total ada sekitar lima ribu pelaku UMKM di Kota Malang. Baru 40 persen di antaranya yang telah memiliki izin usaha. Meski begitu, pelaku UMKM baik yang telah memiliki izin usaha maupun tidak sebelumnya tetap diminta untuk mendaftarkan diri dalam program tersebut.
Karena Diskopindag Kota Malang menurutnya juga telah mengirimkan surat permohonan agar syarat yang diberikan untuk penerima BLT tersebut lebih luwes lagi. Lantaran banyak pelaku UMKM yang belum mengantongi izin usaha dan sangat terdampak pandemi covid-19. "Yang kami kirim baik yang sudah punya izin usaha maupun belum. Insya Allah dari pemerintah ada kemudahan," tambah Wahyu.
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri diminta untuk segera mengikuti program tersebut. Karena pendaftaran masih dibuka sampai 16 September 2020 mendatang. Bagi yang belum mendaftar bisa langsung ke kantor Diskopindag ataupun mendaftarkan diri secara online melalui laman yang disediakan pemerintah.
Baca Juga : Baca Selengkapnya