Polres Malang Rilis Kasus Pemalsuan Dokumen BLU-E Bersama Ditjen Hubdat Kemenhub RI
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
28 - Aug - 2020, 12:16
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang merilis ungkap kasus pemalsuan dokumen BLU-E (Bukti Lulus Uji Elektronik) bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan RI, Kamis (27/8/2020) yang bertempat di salah satu hotel di Kota Malang.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, bahwa jajaran Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang melakukan pembuatan dokumen BLU-E palsu dan menyalahi aturan yang ada.
Baca Juga : Knalpot Brong Mulai Marak Lagi, Satlantas Polres Lumajang Siap Gelar Razia Dadakan
"Bermula pada tanggal 12 Agustus 2020 ada penemuan kartu BLU-E di jembatan penimbangan Singosari. Secara fisik sama, tapi tidak tercatat dalam sistem. Tanggal 14 Agustus barang bukti dibawa ke Kementerian Perhubungan," jelasnya ketika konferensi pers, Kamis (27/8/2020).
Setelah dilakukan koordinasi antara Polres Malang dengan jajaran Dirjen Perhubungan Darat terkait temuan dokumen BLU-E yang telah dinyatakan palsu ini, kemudian disampaikan oleh Tiksnarto bahwa pada tanggal 15 Agustus 2020, tersangka pertama berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Malang.
"Tanggal tanggal 15 tersangka K ditangkap di rumahnya. Dia mengakui menerima jasa pembuatan buku dan kartu (BLU-E, red) palsu. Bekerjasama dengan AH," ungkapnya.
Tersangka K saat ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tidak melawan dan mengakui segala perbuatan. Berbeda untuk tersangka AH yang merupakan warga Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, saat dilakukan penangkapan, tersangka kabur dari rumah.
"Tadi subuh AH berhasil kami amankan. Dia melarikan diri ke luar kota," ujarnya.
Tiksnarto mengatakan, bahwa dari keterangan dua tersangka yang berhasil diamankan, untuk harga pembuatan dokumen BLU-E yang palsu, mereka mematok biaya sebesar Rp 450 ribu.
"Dari tersangka mengatakan Rp 450 ribu. Tetapi dari pengguna ada yang diminta untuk memberikan uang sampai Rp 2 juta," bebernya.
Berdasarkan pengembangan kasus pemalsuan dokumen BLU-E ini, jajaran Sat Reskrim Polres Malang, mendapatkan 5 orang yang menjadi korban pemalsuan dokumen tersebut.
Dari penelusuran tim Sat Reskrim Polres Malang yang terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang, bahwa kedua orang tersangka yang tertangkap merupakan jaringan lama sejak pemakaian buku KIR yang lama...