Wali Kota Santoso Dorong RT/RW dan LPMK Kawal Kamtibmas di Bumi Bung Karno
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
14 - Jul - 2020, 06:05
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, Pemkot Blitar meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan untuk mendeteksi dini munculnya gangguan pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peningkatan kapasitas perangkat kerja Kelurahan diwujudkan Pemkot Blitar dengan gelar pembinaan kepada ketua RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) selama tujuh hari ke depan mulai 13 hingga 22 Juli 2020. Agenda yang dipusatkan di Balai Kusumowicitro dibuka langsung Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (13/7/2020) malam.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2019
“RT, RW dan LPMK punya peran besar dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Terlebih di masa pandemi covid-19 dan jelang pelaksanaan pilkada 2020 pada Desember mendatang,” ungkap Wali Kota Blitar Santoso.
RT, RW dan LPMK harus bisa mengawal agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu provokatif jelang pelaksanaan pesta demokrasi di Blitar Bumi Bung Karno. Santoso mendorong agar masyarakat cerdas memilah dan memilih informasi yang bagus dan tidak menyesatkan.
“Jangan sampai terpancing dengan isu-isu provokatif dan himbauan-himbauan yang menimbulkan perpecahan antarwarga. Justru kita berharap melaksanakan pilkada yang sebentar lagi. Kita harus bersama-sama ciptakan suasana kondusif agar masyarakat tenang, bisa menjalankan hak-hak demokrasinya dengan tidak dipengaruhi hal-hal yang menyesatkan. Kita harus mengawal dan memberikan pendidikan politik agar masyarakat kedepan semakin cerdas,” tegas orang nomor satu di Kota Blitar.
Dalam kesempatan itu, Santoso juga mengingatkan tentang ancaman penyebaran Covid 19. Menurutnya, meskipun perkembangan covid-19 di Kota Blitar cukup landai namun Jawa Timur menduduki peringkat nomor satu pasien terbanyak di Indonesia. Karena itu, Santoso meminta kepada RT, RW dan LPMK untuk menjaga kondisi wilayahnya agar tidak ada penambahan pasien positif baru covid-19 di Kota Blitar.
“Perwali New Normal sudah kita terbitkan untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Ada sanksi sesuai tingkat pelanggaranya bagi mereka yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Dan nanti secara nasional akan ditindaklanjuti dengan peraturan di mana yang melanggar protokol kesehatan akan didenda dan dikenai sanksi sosial dan sanksi fisik,” jlentrehnya...