Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang, Pemkot Blitar meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan kelurahan untuk mendeteksi dini munculnya gangguan pada keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Peningkatan kapasitas perangkat kerja Kelurahan diwujudkan Pemkot Blitar dengan gelar pembinaan kepada ketua RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) selama tujuh hari ke depan mulai 13 hingga 22 Juli 2020. Agenda yang dipusatkan di Balai Kusumowicitro dibuka langsung Wali Kota Blitar Santoso pada Senin (13/7/2020) malam.
Baca Juga : DPRD Kota Blitar Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terkait Raperda APBD 2019
“RT, RW dan LPMK punya peran besar dalam menciptakan kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Terlebih di masa pandemi covid-19 dan jelang pelaksanaan pilkada 2020 pada Desember mendatang,” ungkap Wali Kota Blitar Santoso.
RT, RW dan LPMK harus bisa mengawal agar masyarakat tidak terpancing dengan isu-isu provokatif jelang pelaksanaan pesta demokrasi di Blitar Bumi Bung Karno. Santoso mendorong agar masyarakat cerdas memilah dan memilih informasi yang bagus dan tidak menyesatkan.
“Jangan sampai terpancing dengan isu-isu provokatif dan himbauan-himbauan yang menimbulkan perpecahan antarwarga. Justru kita berharap melaksanakan pilkada yang sebentar lagi. Kita harus bersama-sama ciptakan suasana kondusif agar masyarakat tenang, bisa menjalankan hak-hak demokrasinya dengan tidak dipengaruhi hal-hal yang menyesatkan. Kita harus mengawal dan memberikan pendidikan politik agar masyarakat kedepan semakin cerdas,” tegas orang nomor satu di Kota Blitar.
Dalam kesempatan itu, Santoso juga mengingatkan tentang ancaman penyebaran Covid 19. Menurutnya, meskipun perkembangan covid-19 di Kota Blitar cukup landai namun Jawa Timur menduduki peringkat nomor satu pasien terbanyak di Indonesia. Karena itu, Santoso meminta kepada RT, RW dan LPMK untuk menjaga kondisi wilayahnya agar tidak ada penambahan pasien positif baru covid-19 di Kota Blitar.
“Perwali New Normal sudah kita terbitkan untuk mengendalikan perilaku masyarakat. Ada sanksi sesuai tingkat pelanggaranya bagi mereka yang tidak patuh dengan protokol kesehatan. Dan nanti secara nasional akan ditindaklanjuti dengan peraturan di mana yang melanggar protokol kesehatan akan didenda dan dikenai sanksi sosial dan sanksi fisik,” jlentrehnya.
Sementara itu Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard Sinambela di kesempatan ini menyampaikan bahwa tugas dari Polri adalah mengawal terciptanya kamtibmas di lingkungan masyarakat. Salah satu fokus dari Polres Blitar Kota saat ini adalah mengawal agar tahapan pilkada berjalan kondusif tanpa gangguan kamtibmas. Namun demikian dirinya menegaskan dalam menciptakan kamtibmas perlu peran serta dari seluruh elemen masyarakat termasuk RT, RW dan LPMK.
“Dalam menciptakan kamtibmas harus dilakukan secara bersama-sama. Seluruh elemen harus sinergi. Di sinilah peran penting RT, RW dan LPMK dalam mendorong masyarakat dari bawah agar ikut mengawal kamtibmas. Terlebih saat ini tahapan pilkada sudah berjalan, kita harus kawal bersama-sama,” tandas Leonard.
Baca Juga : Wali Kota Batu Ungkap Kegeraman saat Temui Warga dan Wisatawan Tak Gunakan Masker
Sementara terkait covid-19, Leonard menegaskan pihaknya bersama-sama dengan TNI dan Pemkot Blitar melalui Satpol PP gencar melaksanakan patroli di tempat nongkrong, ruang-ruang publik dan fasilitas umum. Patroli ini digencarkan setelah diterapkannya perwali New Normal di Kota Blitar. Tujuan dari perwali ini adalah agar masyarakat dan pelaku usaha menaati dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
“Seperti disampaikan pak wali kota, sanksi bagi pelanggar bermacam-macam tergantung dengan tingkat pelanggaranya. Seperti di antaranya masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up. Sedangkan bagi pelaku usaha, apabila melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali sampai penutupan sementara,” paparnya.
Lebih dalam di kesempatan ini Leonard menyampaikan, peran RT, RW dan LPMK sangat penting dalam menekan laju perkembangan covid-19. Dalam hal ini dirinya mendorong agar masyarakat kembali meningkatkan pengawasan di lingkungannya masing-masing.
“Pasien covid-19 kembali meningkat setelah lebaran. Kita jangan lengah, tamu dari luar kota harus diwajibkan lapor ke pak RT, RW dan pak Lurah. Mekanismenya harus lapor cepat, kalau lambat nanti bisa-bisa yang kita takutkan benar-benar terjadi, pasien positif muncul dan tracing. Jadi saya mohon kepada ketua RT, ketua RW dan LPMK untuk membantu kerja Gugus Tugas dan membangun sistem kerja protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)