DPRD Bondowoso Tetapkan Perda Pembinaan Pasar Rakyak
Reporter
Suwaris
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
14 - Jul - 2020, 01:06
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kelima Raperda tersebut diantaranya menyebut tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.
Ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir mengungkapkan, dalam Perda tersebut mewajibkan investor atau perusahaan untuk melibatkan minimal 80 persen warga Bondowoso sebagai karyawan. Selain itu, harus ada pernyataan modal dari masyarakat Bondowoso sehingga target ekonomi mandiri benar-benar tercipta.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya