Bupati Beri Kelonggaran Pesta Nikah, GTPP dan AKD Pesimistis sesuai Rencana
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
A Yahya
01 - Jul - 2020, 03:42
Sambut fase new normal, Bupati Trenggalek akhirnya beri kelonggaran pada penyelenggaraan pesta pernikahan. Simulasi hajatan pernikahanpun digelar untuk sosialisasi pada masyarakat tentang prosedur pesta nikah di era new normal.
Namun kelihatannya pimpinan tertinggi pemerintah daerah dengan unsur jajaran yang di bawahnya masih belum sepakat. Hal ini terlihat dari pendapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Trenggalek dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) malah pesimistis dengan adanya kebijakan tersebut.
Baca Juga : Bulog Buka Peluang E-Warung Belanja Bebas, Suplayer BPNT Terancam Ngaplo?
Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menerangkan bahwa pihaknya yakin bila pesta pernikahan bisa berjalan dengan aman bila semua unsur mampu menerapkan protokol kesehatan.
"Kami kemarin buat peraturan bahwa untuk hajatan keramaian harus mendapatkan izin dari satgas Covid di desa. Sehingga nanti bila yang menyelenggarakan tidak mematuhi, tiga pilar bisa memperingatkan untuk dilengkapi lagi sebelum kegiatan kembali dilanjutkan," ujar Arifin.
Arifin juga menegaskan dalam praktiknya pesta pernikahan bakal ada pembatasan jumlah pengunjung. Selain itu, setiap desa hanya boleh ada satu hajatan dalam satu hari.
"Supaya satgas desa bisa memastikan kelengkapan protokol kesehatan pada pesta pernikahan, kami batasi setiap desa hanya boleh satu hajatan di satu hari. Selain itu jika ada manten dari luar kota harus menyertakan surat sehat," papar Bupati Trenggalek, Selasa (30/06/20).
Namun hal tersebut sepertinya sulit untuk terealisasi. Pelaksana Harian tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Trenggalek Djoko Rusianto ragu masyarakat desa mampu mengontrol dan terapkan protokol kesehatan.
"Ini kan simulasi, tentu semuanya susah ditata sedemikian rupa. Namun kenyataan di lapangan bagaimana...