Penyerang Novel Baswedan Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Netizen: Ngelawak Apa Gimana?
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Yunan Helmy
12 - Jun - 2020, 02:38
Kasus penyerangan yang dilakukan dua polisi terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru.
Dalam sidang tuntutan yang dilangsungkan Kamis (11/6/2020), jaksa menuntut dua terdakwa kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun bui. Alasannya, kedua penyiram air keras kepada Novel yang menjadikan mata kiri korban cacat permanen itu melakukannya tanpa sengaja.
Baca Juga : Buat Resto Fiktif, 3 Warga Kota Malang Divonis Hakim 2 Tahun Bui
Tuntutan jaksa terhadap terdakwa ramai menjadi perbincangan publik. Bahkan hingga pagi ini, Novel nangkring di deretan trending topic Twitter dan sudah dicuitkan hingga 32,1 K tweet.
Novel sendiri mengungkapkan melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, bahwa persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya seakan sebuah formalitas.
"Hari ini kita lihat apa yg sy katakan bhw sidang serangan thd sy hanya formalitas. Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan. Terdakwa kasus penganiayaan berat Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut 1 tahun penjara," cuitnya.
Banyak beragam komentar terhadap apa yang dicuitkan Novel. Salah satu netizen menilai, jaksa penuntut umum kasus tersebut sedang melawak. Apalagi, pencarian terhadap terdakwa penyerangan Novel sendiri lebih panjang dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa.
"Lah padahal nyari nya aja bertahun tahun. Ini cuman didakwa setahun. Anda ngelawak apa gimana? @KejaksaanRI dkk," tulis @Dzaki_AM.