Kepala BPKAD Jember Dilaporkan ke Polres, Thamrin: Unsur Laporannya Tidak Kuat
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jun - 2020, 11:43
Peny Artha Medya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, pertengahan April lalu dilapokan ke Polres Jember, atas tuduhan pelecehan marwah lembaga DPRD Jember.
Namun menurut M. Husni Thamrin SH, selaku kuasa hukum Peny, apa yang dilaporken terhadap kliennya dinilai tidak memenuhi unsur-unsur yang dituduhkan.
Baca Juga : Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka Cs Akhirnya Bebas, Setelah Korban Cabut Laporan
“Pelaporan terhadap klien kami itu bukan laporan, tapi pengaduan, untuk pelaporan unsur-unsurnya tidak kuat, oleh karenanya, saya meminta kepada pihak Polres untuk menelaah kembali pengaduan tersebut, dan saya juga mengingatkan kepada pihak-pihak untuk tidak melakukan penekanan kepada penyidik yang ada di Polres Jember,” ujar M. Husni Thamrin Selasa (9/6/2020).
Thamrin (panggilan akrab M. Husni Thamrin) mengatakan, pelaporan terhadap kliennya tidak memiliki unsur yang kuat, dikarenakan pelapor atau pengadu tidak mewakili sebagai anggota DPRD Jember, meskipun yang bersangkutan adalah Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.
“Dalam surat laporannya sudah jelas, bahwa yang melaporkan adalah MH dengan status pekerjaan karyawan swasta beralamat di Desa Kaliwining Rambipuji Jember, bukti laporan yang disertakan adalah screenshoot dari sebuah berita online dan percakapan whatsaapp, dengan dalih ujaran kebencian, dan pelanggaran UU ITE nomor 27 ayat 3 nomor 11 tahun 2008,” beber Thamrin...