JATIMTIMES - Publik Kota Malang dikejutkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap kakek berinisial PBS (63), pelaku pencabulan terhadap tujuh bocah laki-laki. Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Malang, Rabu (27/8/2025), majelis hakim yang dipimpin Rudy Wibowo hanya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 100 juta, serta restitusi Rp 104 juta.
Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang yang sebelumnya menuntut PBS dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga : Dwi Hartono Bimbel Apa? Ini Jejak Kriminal Bos Smart Solution yang Berakhir Jadi Otak Pembunuhan
JPU Dewangga Kurniawan mengungkapkan, putusan tersebut sempat tertunda selama dua minggu sebelum akhirnya dibacakan. "Tuntutan kami 12 tahun, tetapi majelis hakim memiliki pertimbangan sendiri. Terdakwa divonis 8 tahun, denda Rp 100 juta, dan restitusi Rp 104 juta," jelasnya.
Beberapa hal yang meringankan hukuman PBS antara lain faktor usia yang sudah lanjut, riwayat sakit lambung, serta adanya salah satu orang tua korban yang memberikan maaf. Selain itu, terdakwa telah membayar setengah dari kewajiban restitusi, yakni Rp 50 juta.
"Awalnya terdakwa tidak mengakui karena malu. Namun, dalam perjalanan sidang dan fakta yang muncul, akhirnya dia mengakui semua perbuatannya," tambah Dewangga.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan pimpinan Kejari Kota Malang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan. Sementara terdakwa PBS langsung menerima putusan hakim.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ahmad Mukmin, menegaskan pihak keluarga merasa kecewa dengan putusan tersebut. "Vonisnya jauh di bawah tuntutan. Kami menghormati keputusan hakim, tetapi keluarga korban jelas tidak puas. Apalagi restitusi baru dibayar setengahnya," tegasnya.
Baca Juga : Kejari Magetan Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Gamelan, Negara Rugi Ratusan Juta
Seperti diketahui, kasus bejat PBS terungkap pada awal Januari 2025 setelah keluarga dua korban, AR (11) dan AA (17), melapor ke polisi. Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap PBS.
Dalam penyidikan, kasus ini berkembang hingga terungkap total ada 7 korban yang telah dicabuli. Atas perbuatannya, PBS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, vonis majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 8 tahun, yang kini memunculkan sorotan publik karena dinilai terlalu ringan untuk kasus pencabulan anak.