JATIMTIMES - Dalam rangka peduli terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Malang, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok bersepakat atas rencana Bupati Malang HM. Sanusi yang tidak menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang itu menyebutkan, untuk tarif PBB yang dibebankan kepada masyarakat selaku wajib pajak masih tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : DPRD Blitar Kawal Implementasi Program Bantuan Sosial Gubernur Jatim
Politisi yang merupakan Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang ini menegaskan, pihaknya sepakat atas rencana Bupati Malang HM. Sanusi yang tidak menaikkan tarif PBB dikarenakan beban masyarakat saat ini sudah berat.
"Beban masyarakat sudah berat dengan kondisi perekonomian yang lesu. Kami sepakat bahwa pemerintah tidak perlu menambah beban hidup rakyat dengan kenaikan pajak dan semacamnya," tegas Zulham dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
Tokoh pemuda Kabupaten Malang itu menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan perintah langsung dari partai untuk fokus pada perbaikan layanan di sektor kesejahteraan rakyat. Salah satunya memastikan terdapat kepekaan sosial dalam pengambilan kebijakan daerah yang mempertimbangkan kondisi ekonomi serta keadaan rakyat pada tahun berjalan.
"Ruang fiskal pembiayaan daerah makin sempit karena dana transfer pusat pada APBN tahun depan dipastikan berkurang, ya ini PR Pemda yang harus dicarikan solusi bukan malah dipakai untuk alat menghimpit rakyat di akar rumput," ujar Zulham.
Zulham menjelaskan, pada tahun 2026 target penerimaan pajak naik Rp 10 miliar dari tahun 2025 menjadi Rp 738 miliar. Sedangkan, target pendapatan retribusi naik Rp 4,6 miliar menjadi Rp 316 miliar pada tahun 2026. Menurutnya, kenaikan target itu akan dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat, bukan dengan menaikkan PBB.
"Masih ada ratusan wajib pajak yang selama ini menghindar dari kewajiban mereka, saya lebih bersepakat bahwa pemerintah fokus pada mereka bukan membidik masyarakat di akar rumput, kita ini digaji rakyat dan sudah wajib memikirkan nasib mereka, minimal jangan membuat kebijakan yang menindas," jelas Zulham.
Sementara itu, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Malang HM. Sanusi menyatakan tidak akan menaikkan tarif PBB. Jika nantinya terdapat kenaikan yang dirasakan para wajib pajak, hal itu dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Contohnya, terdapat tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung yang otomatis membuat NJOP meningkat.
Baca Juga : Bupati Sanusi Siap Dukung PSEL Aglomerasi Malang Raya
Di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa dasar pengenaan PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Sementara pada Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merinci tarif PBB-P2 di antaranya: NJOP sampai Rp 300.000.000 dikenakan tarif 0,050 persen; NJOP Rp 300.000.001 sampai Rp 600.000.000 dikenakan tarif 0,069 persen; dan NJOP Rp 1 milliar lebih sampai Rp 1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.
Selama ini penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp 120 sampai Rp 140 miliar. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengalokasikan dana pembangunan fisik hingga Rp 10 miliar per kecamatan.
Dengan jumlah 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang, maka setiap tahun alokasi anggaran yang dikembalikan kepada masyarakat untuk perbaikan infrastuktur mencapai Rp 330 miliar per tahun untuk tiap kecamatan.