free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Dilaporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM 1999, Kepala BPN Situbondo: Silakan Gugat ke Pengadilan

Penulis : Wisnu Bangun Saputro - Editor : A Yahya

27 - Aug - 2025, 14:29

Loading Placeholder
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Fisko saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/08/1025). (Foto: Wisnu Bangun Saputro/ JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo, Fisko, akhirnya angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan oleh warga Kelurahan Mimbaan atas dugaan pemalsuan dokumen penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah. Laporan ini dilayangkan oleh kuasa hukum Nikmatilah selaku ahli waris Umar Attamimi ke Polres Situbondo.

Fisko menegaskan bahwa SHM yang dipermasalahkan oleh Nikmatilah sebagai pelapor merupakan sertifikat diproses tahun 1999 dan diterbitkan pada tahun 2000, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Situbondo

Baca Juga : Ramalan Keuangan Shio 27 Agustus 2025: Naga Beruntung, Kerbau Waspada Pengeluaran

“Tahun itu (1999-2000) saya masih SMA, belum bekerja di BPN. Namun demikian, kami mempersilakan pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum, sebab pembatalan sertifikat hanya bisa dilakukan melalui putusan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (27/08/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64, PP nomor 18 Tahun 2021, dijelaskan Pembatalan Hak Atas Tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu lima (5) tahun sejak diterbitkannya Hak Atas Tanah untuk Hak Atas Tanah yang diterbitkan pertama kali dan belum dialihkan, dan dalam hal jangka waktu lima (5) tahun tersebut terlampaui, maka pembatalan dilakukan dengan mekanisme Peradilan.

“Kami sudah bersurat agar pelapor mengajukan gugatan perdata. Surat tersebut justru dilaporkan sebagai dugaan pemalsuan dokumen. Padahal, itu jawaban resmi kami atas pengaduan saudara Nikmatillah,” tegasnya.

"Bahwa Hak Milik nomor 3061/Mimbaan yang Saudari Nikmatilah permasalahkan diterbitkan pada tanggal Maret 2000, Oleh karena itu jika Saudari Pelapor menduga Sertifikat Hak Milik Nomor 3061/Mimbaan tersebut, penerbitannya melawan hukum, maka berdasarkan ketentuan diatas proses pembatalannya harus dilakukan melalui mekanisme Peradilan," Imbuhnya.

Lebih lanjut, Fisko mengungkapkan bahwa ia telah memenuhi panggilan klarifikasi bukan hanya dari Polres Situbondo, tetapi juga Polda Jawa Timur, BPN Provinsi, bahkan kantor pusat. “Laporan ini disampaikan ke berbagai instansi, dan semua sudah kami hadiri untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris, Supriyono, bersama dua rekannya, Trio Angga Laksana dan Arief Budhi Pratama, resmi melaporkan Fisko ke Polres Situbondo. Mereka menuding adanya tindak pidana pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM Nomor 3061 dan 3149 di Kelurahan Mimbaan. “Pengaduan ini kami sampaikan secara resmi kepada Kapolres Situbondo terkait dugaan pemalsuan surat oleh Kepala BPN,” ujar Supriyono.

Menurut Supriyono, SHM tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Situbondo Nomor 18.520.1.35.1999 yang menyatakan tanah berasal dari tanah negara. Padahal, pihaknya mengklaim tanah tersebut milik almarhum Umar Attamimi sesuai bukti Petok D Nomor 1283 yang tercatat sejak 1980. “Ini jelas merugikan ahli waris,” tegasnya.

Baca Juga : Dwi Hartono Bimbel Apa? Ini Jejak Kriminal Bos Smart Solution yang Berakhir Jadi Otak Pembunuhan

Kuasa hukum juga mengungkapkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan Polres Situbondo bersama BPN dan pihak kelurahan pada 18 Juni 2025. “Fakta di lapangan menunjukkan tanah itu milik Umar Attamimi sesuai Petok D, bukan tanah negara sebagaimana tertulis dalam SK BPN,” bebernya.

Dalam laporannya, Supriyono menilai tindakan ini memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman penjara hingga enam tahun. Bahkan, jika pemalsuan dilakukan terhadap akta otentik, ancaman pidana meningkat menjadi delapan tahun sesuai Pasal 264 KUHP. 

“Selain itu, Pasal 266 KUHP juga mengatur pidana hingga tujuh tahun bagi pihak yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” tambahnya.

Kuasa hukum juga menyoroti surat jawaban BPN Situbondo Nomor 432.1/300.8/35.12/V/2025 tertanggal 10 Mei 2025. Dalam surat tersebut, BPN menyebut pemberian hak atas tanah dari tanah negara tidak memerlukan proses pelepasan hak. “Pernyataan ini bertentangan dengan bukti Petok D yang sah,” tandasnya.

Supriyono berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini demi memberikan kepastian hukum. “Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat yang dilanggar. Kami minta kasus ini diproses secara profesional agar tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Wisnu Bangun Saputro

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---