JATIMTIMES - Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar aksi bertajuk Rakyat Jawa Timur Menggugat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu, 3 September 2025. Rencana demonstrasi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Lilik Hendarwati.
Legislator asal Dapil Jatim I Surabaya ini menilai bahwa demonstrasi adalah hak demokratis warga negara. Kendati demikian, ia menekankan pelaksanaannya harus tetap menjunjung kedamaian dan tidak merugikan masyarakat.
Baca Juga : Soroti Wabah Campak di Sumenep, Puguh DPRD Jatim: Perlu Mitigasi Berkelanjutan
“Dalam demokrasi, menyampaikan pendapat itu hal yang wajar. Silakan saja, asal tidak kemudian anarkis dan tidak melakukan penggalangan yang negatif,” ujar Lilik Hendarwati, Selasa (26/8/2025).
Lebih lanjut, anggota Komisi C DPRD Jatim ini berharap massa aksi 3 September mendatang bisa menyampaikan aspirasinya tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya berharap keamanan di Jawa Timur ini tetap terjaga, utamanya pada saat adanya demo nanti. Mari kita hormati hak berdemokrasi, tapi juga menjaga ketertiban umum agar masyarakat tetap merasa aman,” serunya.
Salah satu tuntutan yang akan diangkat dalam aksi tersebut adalah penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Terkait isu itu, Lilik menyebut Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah mengambil kebijakan bijak melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara segmentasi.
“Kalau bicara terkait pajak, Bu Gubernur sudah memberikan kesempatan pembebasan pajak secara segmentasi. Itu jauh lebih bijak dibandingkan memutihkan seluruh wajib pajak, yang belum tentu semuanya benar-benar membutuhkan keringanan,” tegasnya.
Lilik juga menyoroti perbedaan kondisi Jawa Timur dengan Jawa Barat. Di Jabar, sekitar 40 persen wajib pajak enggan membayar, sedangkan di Jatim hanya 15 persen, dengan kontribusi terbesar justru berasal dari kendaraan roda empat.
Ia menjelaskan, pendekatan segmentasi penting untuk menjaga keadilan sekaligus stabilitas fiskal daerah. Jika pemutihan dilakukan menyeluruh, dikhawatirkan justru membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim terjun bebas.
“Kalau kita bebaskan semua, tentu tidak cukup populis. Apalagi dengan adanya UU HKPD, PAD Jawa Timur sudah turun Rp4,2 triliun. Jadi kebijakan segmentasi ini lebih realistis,” ungkapnya.