JATIMTIMES - Pemkot Batu memperketat aturan penggunaan Sound System atau pengeras suara di ruang publik. Aturan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) di ruang publik, di Ruang Rapat Utama, Balaikota Among Tani, Senin (25/8/2025).
Batasan-batasan penggunaan pengeras suara berlebihan (Sound Horeg) menjadi penekanan untuk menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta ruang ekspresi budaya.
Baca Juga : Soroti Wacana Pemkot Batu Selamatkan PT BWR, Dewan Minta Direksi Harus Profesional
Rakor dipimpin oleh Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, dan Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, perwakilan Kodim 0818 Kabupaten Malang Batu, serta Kejaksaan Negeri Kota Batu, perwakilan Majelis Ulama Indonesia, Dewan Kesenian, camat, lurah, dan kepala desa se-Kota Batu.
"Ini bukan pelarangan kegiatan masyarakat, melainkan penertiban agar aktivitas yang melibatkan penggunaan sound system dapat berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan sosial," tegas Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.
Dikatakan, hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Batu melalui Surat Edaran Wali Kota. Pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan. Kegiatan masyarakat tetap boleh berlangsung, tetapi harus ada aturan main yang jelas dan disepakati bersama.
Dalam rancangan aturan yang sedang dimatangkan, beberapa poin pokok antara lain tingkat kebisingan maksimal 120 desibel (DB) untuk konser atau pertunjukan musik, 80–85 DB untuk pawai atau karnaval, perangkat sound system maksimal 5–6 subwoofer dengan kendaraan pengangkut setara L300 yang wajib lolos uji KIR, pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 22.00 WIB tanpa penambahan jam.
Selain itu, diatur pembatasan jumlah peserta dalam satu kontingen serta larangan melibatkan anak-anak untuk mencegah eksploitasi, larangan keras terhadap pornografi, narkoba, miras, saweran yang merendahkan martabat maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Ada kewajiban panitia untuk menyiapkan personel keamanan dan bertanggung jawab atas dampak kegiatan, serta ketentuan bahwa setiap kegiatan berpotensi keramaian wajib mengantongi izin Polres dengan pernyataan tanggung jawab di atas materai.
Baca Juga : Insiden Pekerja Tewas Terjatuh dari Atap Pasar Induk Among Tani Batu: Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
Heli menyebut, Dewan Kesenian mengingatkan agar pembatasan tidak menghilangkan ruang bagi seni tradisi seperti bantengan maupun gamelan, MUI Kota Batu menegaskan perlunya aturan berbasis kearifan lokal agar kegiatan tetap dalam koridor moral dan etika.
Heli menambahkan, dalam penyusunan Surat Edaran perlu memperhatikan kegiatan adat dan budaya seperti selamatan desa maupun karnaval budaya. "Dengan begitu, aturan yang lahir tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberi arah bagi pengembangan wisata budaya," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa Pemkot Batu ingin menjaga keseimbangan antara aturan dan ruang ekspresi masyarakat. Selain itu, telah dibentuk tim yang akan merumuskan finalisasi Surat Edaran Wali Kota Batu terkait penertiban penggunaan sound system. Aturan ini nantinya menjadi pegangan bersama pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan penyelenggara kegiatan.
"Kami mendukung kegiatan seni dan budaya tetap berjalan, namun harus dalam koridor yang tertib dan sesuai aturan. Dengan adanya regulasi ini, kegiatan budaya justru akan semakin terarah dan menjadi bagian dari penguatan pariwisata di Kota Batu," pungkasnya Heli Suyanto.