free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Tarif BPJS Kesehatan Naik 2026, Ini Jejak Kenaikan dari Tahun ke Tahun

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

25 - Aug - 2025, 10:48

Loading Placeholder
Kartu bpjs. (Foto: UMSU)

JATIMTIMES - Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026. Rencana ini sudah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026. Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan langkah tersebut diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan iuran tak bisa dihindari mengingat manfaat yang diterima peserta semakin luas.

Baca Juga : Tragedi Probolinggo 1813: Kepruk China, Pemberontakan Rakyat, dan Runtuhnya Kekuasaan Han Tik Ko

“Sustainability dari jaminan kesehatan nasional akan sangat tergantung pada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, biayanya semakin besar,” kata Sri Mulyani. 

Ia menambahkan, penyesuaian iuran juga harus dibarengi dengan peningkatan alokasi anggaran untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Waktu keputusan menaikkan tarif BPJS memutuskan PBI dinaikkan, artinya dari APBN tapi yang di mandiri gak dinaikkan, maka memberikan subsidi sebagian. Dari mandiri itu masih di Rp35 ribu seharusnya Rp42 ribu jadi Rp7.000-nya dibayar pemerintah terutama PBPU,” jelasnya.

Meski begitu, Sri Mulyani belum mengumumkan besaran pasti kenaikan iuran. Ia menyebut pembahasan teknis masih akan digodok bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menegaskan perlunya skema pembiayaan yang lebih seimbang antara iuran peserta, anggaran pemerintah, dan kontribusi pemberi kerja.

“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara 3 pilar utama (pendanaan JKN), iuran penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap,” demikian tertulis dalam dokumen resmi.

Penyesuaian iuran akan memperhitungkan kondisi fiskal pemerintah serta daya beli masyarakat. Langkah bertahap ini juga dimaksudkan untuk meminimalisir gejolak di masyarakat.

Namun, pemerintah mengakui ada sejumlah tantangan. Mulai dari banyaknya peserta nonaktif, tunggakan iuran, hingga dampak PHK masal yang bisa menurunkan jumlah pekerja penerima upah aktif. Selain itu, rendahnya kepatuhan pembayaran iuran daerah juga masih jadi pekerjaan rumah.

Jejak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Sejak resmi berlaku pada 1 Januari 2014 menggantikan PT Askes, tarif iuran BPJS Kesehatan sudah beberapa kali berubah. Awalnya, iuran ditetapkan lewat Perpres Nomor 111 Tahun 2013 dengan rincian:
• Kelas I: Rp 59.500 per orang/bulan
• Kelas II: Rp 42.500 per orang/bulan
• Kelas III: Rp 25.500 per orang/bulan
• PBI: Rp 19.225 per orang/bulan

Baca Juga : Merokok saat Lampu Merah, Dua Pemotor Kena Tegur CCTV Dishub Kota Malang Malah Tertawa

Berikut jejak penyesuaian iuran BPJS:
1. Kenaikan Tahun 2019
Pemerintah menaikkan iuran PBPU atau peserta mandiri secara signifikan.
• Kelas III: dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000
• Kelas II: dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000
• Kelas I: dari Rp 80.000 jadi Rp 160.000
Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai memberatkan masyarakat.

2. Skema Baru untuk Pekerja Penerima Upah (2020)
Melalui Perpres 75/2019, iuran ditetapkan 5% dari gaji, dengan porsi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Pemerintah juga memberikan subsidi sementara untuk kelas III agar tidak terlalu membebani peserta.

3. Isu Defisit dan Penyesuaian 2020–2024
Defisit keuangan BPJS Kesehatan menjadi alasan penyesuaian iuran di periode ini. Pemerintah bersama DPR beberapa kali melakukan evaluasi untuk menjaga keseimbangan antara iuran dengan biaya layanan.

4. Reformasi KRIS (2025)
Pada awal 2025, pemerintah mulai memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan skema kelas I, II, dan III. Skema baru ini juga mengubah struktur iuran. 

Hingga awal 2025, peserta kelas III PBPU tetap membayar Rp 35.000, sementara selisih Rp 7.000 ditanggung pemerintah. Dengan penerapan KRIS, pemerintah memberi sinyal akan ada penyesuaian iuran lanjutan pada 2026.

Itulah tahapan kenaikan tarif BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun. Kerapkali setiap kenaikan iuran memicu polemik. Publik kini menanti detail skema baru yang akan diumumkan pemerintah bersama BPJS Kesehatan.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---