JATIMTIMES - Seorang residivis berinisial RS warga Desa Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang kembali ditangkap polisi usai melancarkan aksi penjambretan pada Selasa (19/8/2025). Pria 36 tahun tersebut sempat terekam CCTV saat melancarkan aksinya di depan Pasar Tajinan, Kabupaten Malang pada Juli 2025 lalu.
"Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tajinan pada Selasa (19/8/2025). Penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah petugas menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pemetaan residivis," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga : Polsek Kediri Kota Ungkap Kasus Curanmor di Rumah Kos
Aksi jambret yang dilakukan pelaku RS tersebut terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu korban yang diketahui bernama Yun Avidah (42) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang sedang mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia 4,5 tahun.
Ketika sedang berkendara itulah, tas milik korban yang berisi uang Rp 3,5 juta dan sebuah ponsel smartphone dijambret oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha R15.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta," ujar Bambang.
Usai menjadi sasaran penjambretan, korban kemudian meminta bantuan warga sekitar. Peristiwa tersebut pada akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Petugas kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, motor yang digunakan pelaku untuk menjambret diketahui milik seorang pria berinisial RS," terang Bambang.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lanjutan dan berhasil menelusuri pergerakan pelaku. Hingga akhirnya RS berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Agenda Tuntutan Sidang Kasus TPPO di Malang Ditunda, JPU Tunggu Arahan Kejagung
"Pelaku bersama barang buktinya saat ini sudah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata merupakan residivis kasus serupa," terang Bambang,
Barang bukti yang disita polisi dari tangan pelaku tersebut meliputi satu unit Yamaha R15 warna merah, helm, hingga sandal yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Kemudian tas selempang hingga dus ponsel yang sesuai dengan milik korban yang dijambret pelaku.
"Pelaku sudah tiga kali keluar masuk Lapas Lowokwaru dengan kasus yang sama," ujar Bambang.
Kini, pelaku yang sebulan lalu baru saja bebas menjalani hukuman karena kasus pencurian tersebut, telah ditahan di Polsek Tajinan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku RS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.