free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Agenda Tuntutan Sidang Kasus TPPO di Malang Ditunda, JPU Tunggu Arahan Kejagung

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

20 - Aug - 2025, 14:48

Loading Placeholder
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Suudi (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Suudi, mengonfirmasi bahwa agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Penundaan hari ini sedianya pembacaan tuntutan, kemudian kami belum bisa membacakan karena kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” kata Suudi, Rabu (20/8/2025). 

Baca Juga : DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Raperda Eksekutif dan Satu Raperda Inisiatif Dewan

Suudi menjelaskan bahwa pada kasus ini pihaknya masih menunggu petunjuk Kejagung. Sebab, pada kasus ini pihaknya juga harus melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait dengan tuntutannya. 

“Karena untuk tuntutan ini kami bermohon sampai Kejaksaan Agung karena perkara TPPO. Oleh karena itu sampai hari ini kami belum ada petunjuk tersebut. Kami diberikan kesempatan sampai hari Senin depan,” jelas Suudi.

Ditanya apakah penundaan akan memengaruhi isi tuntutan, Suudi mengaku tidak ada. Pihaknya hanya menunggu petunjuk dari Kejagung. 

“Setelah itu kami akan bacakan. Kami sudah siapkan tuntutan, tinggal berapa lama amar lalu kami bacakan. Tuntutan pasti tidak jauh dari dakwaan, mengenai berapa dan mengenai barang bukti, ini kami masih menunggu petunjuk,” ungkap Suudi. 

Pada sidang sebelumnya yang digelar Senin (11/8/2025) dengan salah satu agenda sidang, dari terdakwa setelah saksi meringankan tidak hadir. 

Dalam salah satu sidang sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi ahli dari BP2MI (Badan Pusat Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk menjelaskan persoalan legalitas izin hingga TPPO. 

Menurut Suudi, penundaan murni karena administratif, mereka sedianya sudah siap dengan tuntutan, hanya tinggal menunggu arahan formal dari Kejagung. 

Baca Juga : Sadis, Pemuda Karangsari Blitar Tewas Dihajar Tiga Orang

Sementara itu, Perwakilan DPC SBMI Malang, Husnati sebenarnya mengaku kecewa dengan sidang yang ditunda tersebut. Karena pihaknya ingin kasus ini segera jelas pada proses hukumnya. 

“Harapan kami sidang ke depan yang ditunda hari Senin ini sesuai dengan agendanya. Sehingga terpenuhi keadilannya untuk korban dan hak-hak korban, sehingga tidak ada lagi PT yang mengeksploitasi,” ungkap Husnati. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyeret dua tersangka Hermin Ningsih Rahayu (45) dan Dian (37) dari karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP). Jaksa mendakwa keduanya dengan pasal berlapis terkait TPPO.

Hermin dan Dian dijerat dengan tujuh dakwaan. Yakni tiga dakwaan merupakan Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian empat dakwaan lainnya menggunakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Yakni Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C, dan Pasal 85 D. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---