JATIMTIMES – Malam di Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Sukorejo, Kota Blitar, Jumat (15/8/2025), berubah jadi panggung maut. Seorang pemuda berinisial DN, 27 tahun, meregang nyawa di rumahnya sendiri setelah dihajar secara brutal oleh tiga orang yang ironisnya dikenal sebagai teman dekat. Polisi menyebut aksi penganiayaan ini bermula dari persoalan sepele, hanya tersinggung oleh kata-kata. Namun berakhir dengan hilangnya nyawa.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudo Uly, menuturkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini diawali oleh cekcok antara korban dengan salah satu tersangka, LG (26). Kata-kata DN membuat LG tersulut emosi, lalu berubah jadi amarah membabi buta. “Awalnya ada kesalahpahaman dan tersinggungan akibat kata-kata korban yang menyebabkan tersangka LG tersinggung dan mulai menganiaya korban,” jelas Kapolres, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga : SMPN 8 Blitar Ukir Prestasi, Juara Umum 2 Kejurnas SH Terate UIN Satu Cup 2025
Kronologi berdarah dimulai di ruang tamu. LG memukul pipi kiri korban dua kali, menginjak kaki kiri, lalu melempar botol plastik kosong ke arah punggung DN. Tidak berhenti di situ, LG mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur tembok. Amarah terus memuncak, LG menginjak kepala dan badan korban sedikitnya 10 kali. Saksi OB yang berada di lokasi sempat mencoba melerai, namun upaya itu sia-sia.
LG seperti kehilangan kendali. Ia kembali menginjak kepala dan badan korban delapan kali, lalu masih melanjutkan lagi dengan 12 kali injakan menggunakan kedua kakinya. Saksi lain, NM, juga ikut melerai, tapi penganiayaan itu tetap berlanjut.
Di tengah kekacauan itu, dua tersangka lain ikut terlibat. MS (40), pria yang dikenal dekat dengan korban, menendang kepala dan leher DN sebanyak enam kali. Tidak puas, ia juga menendang dada korban dua kali, saat DN sudah terkapar tak berdaya di atas kasur kamar.
Sementara itu, EGA (20) menambah penderitaan korban dengan menendang bagian punggung sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, EGA bahkan disebut membantu membersihkan darah di tembok, seolah berusaha menghapus jejak kebrutalan.
Korban yang sudah tidak berdaya akhirnya menghembuskan napas terakhir. Hasil otopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri mengungkap fakta kejam: tubuh DN penuh luka memar di wajah, bibir, kepala, dada, serta luka lecet di pundak dan pipi. Bahkan ada luka terbuka di telinga. Yang paling fatal, luka di leher menjadi penyebab utama kematian. “Luka di leher menjadi penyebab utama kematian korban,” tandas Kapolres Titus.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap pelaku. LG dan MS ditangkap di Kabupaten Malang pada Sabtu (16/8/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, saat berusaha kabur. Sementara EGA diamankan di Jakarta di hari yang sama, pukul 18.00 WIB. Ketiganya kini sudah mendekam di tahanan Polres Blitar Kota.
Baca Juga : Ekspedisi 80 Gunung Arjuno Sukses Digelar, Pesan Khofifah: Cintai Alam sebagai Bentuk Cinta Tanah Air
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Barang bukti yang kami amankan antara lain beberapa botol, pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan saat kejadian,” tambah Titus.
Kasus ini sontak membuat geger warga Karangsari. Bagaimana mungkin persoalan sepele bisa berujung pada kematian sadis seorang pemuda? Apalagi pelaku tidak lain adalah orang-orang yang pernah akrab dengan korban.
Kini, kasus ini masih bergulir di meja penyidik. Sementara keluarga korban hanya bisa pasrah menanti proses hukum berjalan. DN telah pergi, meninggalkan cerita getir tentang persahabatan yang berubah jadi tragedi berdarah, dengan leher sebagai titik kematian.