JATIMTIMES - Kota Batu ternyata masih menjadi salah satu wilayah sasaran pengedar rokok ilegal atau rokok tanpa dilengkapi pita cukai. Hal tersebut dibuktikan dengan temuan ribuan batang rokok dari sejumlah toko oleh Bea Cukai Malang belum lama ini.
Satpol-PP Kota Batu mengimbau masyarakat untuk waspada berperan memberantas, serta tidak tergiur dengan rokok ilegal yang dihargai murah agar tak terlibat konsekuensi hukum.
Baca Juga : Produksi Padi Kota Batu Diprediksi Meningkat, Petani Diuntungkan HET
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satpol-PP Kota Batu Fariz Pasharella Shahputra. Sosialisasi terus dilakukan agar rokok ilegal bisa dipahami masyarakat. Seperti ciri-ciri rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok tanpa pita cukai (polosan). Sehingga mereka dapat turut aktif berpartisipasi mencegah peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan rokok ilegal dengan harga murah. Karena menjual atau menawarkan produk rokok illegal sanksinya berat, bisa dikenai sanksi pidana," ujar Fariz saat ditemui, belum lama ini.
Dengan dibekali pengetahuan, maka masyarakat dapat berpartisipasi mempersempit peredaran barang-barang dengan cukai ilegal, seperti rokok tanpa cukai. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli/mengedarkan barang-barang dengan cukai ilegal.
Masyarakat diminta tak segan untuk melapor kepada Satpol PP Kota Batu atau bisa menghubungi kontak pengaduan dan layanan informasi Bea Cukai Malang di 0851-1747-7876 atau di Bravo 1500225 jika menemukan peredaran rokok ilegal.
"Sehingga jangan sampai ikut juga menjadi pengedar," tambahnya.
Sebelumnya, Tim Operasi Gabungan gencar melakukan penyisiran di sejumlah toko di Kota Batu untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Tim tersebut beranggotakan Bea Cukai Malang, Satpol PP Kota Batu, Kejari Batu, Polres Batu serta TNI. Hasilnya, petugas gabungan menemukan 3.600 batang atau 180 bungkus barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).
Ratusan bungkus rokok tersebut disita petugas dari sebuah toko yang berada di wilayah Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu pada 30 Juli. Toko tersebut memperjualbelikan produk hasil tembakau ilegal lantaran tanpa dilekati pita cukai. Nilai total barang hasil penindakan sebesar Rp5,4 juta.
Baca Juga : Diskon Hingga Buy 1 Get 1! Inilah Promo Brand Apparel Sambut 17 Agustus 2025
"Hasil temuan ratusan bungkus rokok ilegal beberapa waktu lalu, bisa diindikasikan lolos dari pengawasan. Atau warga setempat belum mengetahui jenis-jenis rokok ilegal. Sehingga melalui sosialisasi ini, unsur-unsur masyarakat dibekali pengetahuan agar turut serta memberantas peredaran rokok-rokok ilegal," tutur Fariz.
Ia mengingatkan soal risiko menyimpan atau menjual rokok tanpa pita cukai resmi. Berdasarkan pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan setiap orang yang memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) dipidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai.
Sementara pada pasal 56 UU Cukai menyebutkan, 'setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa banderol (pita cukai) palsu atau tanpa pita cukai, dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai'. Pasal 58, setiap orang yang menjual, membeli menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya. penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai.