free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Dewan Tak Ingin Masyarakat Ricuh karena Kabar Tarif PBB Kota Malang Naik

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

14 - Aug - 2025, 20:06

Loading Placeholder
Ilustrasi pajak.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo berharap agar masyarakat tidak terpicu dengan kabar naiknya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), meskipun hal tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Perda Kota Malang 1/2025.

Menurut Danny, penerapan tarif tersebut masih belum dapat dilakukan. Dalam hal ini, regulasi tersebut masih akan diterjemahkan melalui peraturan wali kota (perwal) sebagai pedoman pelaksanaannya.

Baca Juga : Ketika Aspirasi Rakyat Bertemu Pena Jurnalistik, Judes Indonesia Rayakan Kemerdekaan 

"Statemen itu (kenaikan PBB) kurang berdasar karena statemen itu jangan sampai menyulut atau membuat warga bergejolak," tegas Danny, Kamis (14/8/2025).

Dirinya pun berkomitmen untuk mengawal apa yang telah menjadi komitmen Wali Kota Malang Wahyu Hidayat untuk tetap berpihak pada masyarakat kecil. Termasuk memastikan bahwa pengenaan tarif PBB tidak memberatkan masyarakat, terutama masyarakat kecil.

"Saya akan mengawal apa yang akan menjadi komitmen Pak Wahyu. Tidak ada kenaikan PBB. Termasuk dengan menyusun perwal sebagai landasan hukumnya," ucap Danny.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKB Arief Wahyudi menyatakan bahwa tarif PBB di Kota Malang mengalami kenaikan, seperti yang tertuang di dalam Perda Kota Malang 1 Tahun 2025. Pernyataan tersebut sempat mendapat respons dari sejumlah pihak.

Ia pun mengaku bahwa pernyataannya soal naiknya tarif PBB di Kota Malang bukan bermaksud untuk membuat gaduh. Ia justru menilai bahwa pernyataannya itu untuk mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, terlebih Wali Kota Wahyu Hidayat.

Baca Juga : Bukan Hanya Pati, Berikut 4 Daerah yang Naikkan PBB hingga Ratusan Persen

"Justru saya berniat baik mengingatkan Pemkot Malang. Sudah saya sampaikan di paripurna bahwa ini wali kota kita. Di paripurna sudah saya sampaikan, jadi harus kita lindungi bersama," ujar Arief, Kamis (14/8/2025).

Meskipun memang di dalam Perda Kota Malang 1/2025, tarif PBB dilakukan penyesuaian menjadi 0,2 persen, Arief tak memungkiri bahwa penerapannya masih belum dilaksanakan pada tahun 2025 ini. Hal tersebut lantaran pengenaan tarif PBB masih mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 dengan menggunakan perhitungan tarif yang lama.

"Di perda memang naik, lah penerapannya belum. Karena perdanya baru diketok (disahkan) bulan Juni 2025. Sedangkan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) untuk 2025 kan sudah di masyarakat. Jadi, alhamdulillah perda itu masih belum diterapkan," ungkap Arief. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---