JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang menegaskan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2025 ini. Hal tersebut juga sekaligus menepis adanya informasi soal penyesuaian tarif PBB yang diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2025 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Hal ini sekaligus membantah informasi yang beredar terkait adanya penyesuaian tarif setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Bahkan jika diprosentase, kenaikannya lebih dari 300 persen, yakni dari 0,055 menjadi 0,2.
Baca Juga : Tarif PBB Naik 300 Persen, Dewan Ingatkan Pemkot Malang Belajar dari Peristiwa di Pati
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan bahwa hal tersebut ditunjukkan dengan target penerimaan PBB pada tahun 2025 ini sebesar Rp 73 Miliar. Bahkan rencananya, besaran yang sama juga ditarget untuk dicapai tahun 2026 mendatang.
"Tidak. Tidak ada kenaikan tarif. Info dari mana? Target sekarang Rp73 miliar, target tahun depan juga sama, Rp73 miliar. Kalau targetnya gak naik, naiknya (tarif) dari mana?," ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2025 sendiri merupakan hasil revisi dari Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD. Dalam Pasal 8 Perda 4/2023, tarif PBB dibagi menjadi empat kategori berdasarkan klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dengan tarif terendah 0,055 persen untuk NJOP maksimal Rp1,5 miliar, dan tertinggi 0,167 persen untuk NJOP di atas Rp100 miliar. Sedangkan di pasal yang sama pada Perda 1/2025 ini, skema tersebut diubah menjadi single tarif sebesar 0,2 persen.
Meski demikian, Handi menegaskan penerapan single tarif tidak serta-merta berdampak pada kenaikan nilai PBB yang dibayarkan masyarakat. "Single tarif pun juga tidak berdampak ke kenaikan PBB. Tidak menyentuh sama sekali. Makanya kan target tahun depan juga sama, Rp 73 miliar," tutur Handi.
Handi juga menepis pernyataan Anggota DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi yang menyebut kenaikan tarif mencapai empat kali lipat. "Gak ada. Gak benar itu," tegas Handi.
Menurutnya, kebijakan untuk menaikkan tarif PBB merupakan kewenangan kepala daerah. Dan hingga saat ini, masih belum ada tanda-tanda dari Wali Kota Malang untuk menaikan tarif PBB, termasuk untuk tahun depan.
Baca Juga : JTN Trans Antar Kontingen DBL SMAN 9 Malang dengan Armada Premium
"(Tahun depan) Belum tentu naik. Itu kan kebijakan kepala daerah. Setahu saya gak ada rencana untuk kenaikan PBB. Justru PDRD kemarin kan juga berpotensi menurunkan PAD karena minimal Omzet PBJT Mamin dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta," jelas Handi.
Di sisi lain, dalam pemberitaan sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arief Wahyudi, menilai ketentuan tarif PBB dalam Perda 1/2025 berpotensi membebani masyarakat. Menurutnya, tarif yang sebelumnya paling rendah 0,055 persen kini menjadi 0,2 persen atau menurutnya naik hampir 4 kali lipat. "Dari 0,055 menjadi 0,2. Itu hampir 4 kali lipat," katanya.
Arief pun menyarankan agar Pemkot dan DPRD segera merevisi Perda tersebut. Ia khawatir jika tak segera direvisi, kebijakan tersebut dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. "Kita revisi saja daripada nanti masyarakat yang minta direvisi. Tidak ada aturannya harus menunggu sekian tahun," ucapnya.
Ia juga mengingatkan, pelaksanaan kebijakan kepala daerah harus berlandaskan aturan tertulis. Sehingga, kebijakan yang tertuang di dalam Perda, wajib untuk dijalankan. Pun jika ada perubahan.
"Kalau Pak Wali menyatakan kenaikan tarif tidak akan dijalankan tetapi Perda tidak direvisi, itu salah. Melanggar Perda juga. Aturan hukum harus dijalankan bersama," ujarnya.