free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Penuhi Panggilan Penyidik Laporan Balik dr. AY, Korban Pelecehan Seksual di Malang Didampingi LPSK

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Aug - 2025, 12:18

Loading Placeholder
Korban QAR saat mendatangi Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Korban pelecehan seksual oknum dokter AY yang dilaporkan balik memenuhi panggilan penyidik dalam kasus pencemaran nama baik setelah menunda pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Rabu (13/8/2025). Kali ini korban berinisal QAR (32) warga Jawa Barat datang ditemani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

QAR datang mengenakan pakaian serba hitam dengan rambut yang digerai didampingi penasihat hukumnya Satria Marwan bersama dua orang dari LPSK. Kedatangan QAR kali pertamanya semenjak kasus tersebut naik tahap penyidikan.

Baca Juga : Getayu Mengamuk: Ketika Kuda Diponegoro Mengalahkan Kavaleri Kompeni

Seharusnya, QAR menjalani pemeriksaan pada 8 Agustus 2025, namun ditunda karena menyesuaikan jadwal LPSK. Penasihat Hukum QAR, Satria Marwan menegaskan pemanggilan korban untuk memenuhi panggilan penyidik setelah sempat menunda beberapa saat lalu.

“Untuk masuk tahap penyidikan ini, QAR diperiksa sebagai saksi. Kali ini QAR datang didampingi juga dengan LPSK. Saya pikir ini langkah yang luar biasa, juga dilakukan oleh pemerintah komitmen untuk melindungi korban maupun saksi,” kata Satria.

Pihaknya bersyukur QAR bisa mendapatkan pendampingan dari LPSK. Perlindungan apa saja yang akan diberikan oleh LPSK, lanjut Satria ada banyak.

“Banyak hal yang bisa dilakukan oleh LPSK, banyak hal yang bisa dilindungi, baik secara perlindungan hukum, secara psikolog. Serta banyak hal yang paling dibutuhkan secara penguatan batin dan sebagainya,” tambah Satria.

Selain itu terhadap kasus yang sudah naik tahap penyidikan, pihaknya pun cukup terkejut. Terlebih laporan balik tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kita cukup terkejut bahwa laporan balik menggunakan UU ITE dan KUHP mengenai fitnah masih saja terjadi, khususnya di korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” jelas Satria.

Menurutnya korban sebagai warga negara Indonesia punya itikad baik melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual. Dengan laporan balik ini merupakan model pembungkaman.

Baca Juga : Sejarah Hari Pramuka 14 Agustus, dari Kepanduan Nasional hingga Resmi Ditetapkan Soekarno

“Ini upaya pembungkaman ke korban, yang mana menggunakan hukum sebagai senjata. Kita tahu semua kita punya undang-undang perlindungan saksi dan korban nomor 31 tahun 2014, jelas di situ pasal 10, bagi korban saksi beritikad baik tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” tutup Satria.

Sedang penyidik telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan terhitung sejak 21 Juli 2025. QAR dipanggil penyidik buntut dokter AY melaporkannya kepada Polresta Malang Kota, pada 18 April 2025 silam.

Laporan ini lebih awal, sebab QAR melaporkan kejadian kasus dugaan pelecehan seksual oknum dokter AY pada hari yang sama namun sore hari.

Alasan dokter AY melaporkan QAR, karena telah mengunggah fotonya tanpa sensor di akun Instagram pribadinya. Ini yang membuat dokter AY melaporkan QAR.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---