JATIMTIMES - Fraksi PKB DPRD Jawa Timur mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan. Hal ini ditegaskan oleh Jubir Fraksi PKB DPRD Jatim Laili Abidah.
Menurut dia, regulasi ini amat dibutuhkan mengingat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masih terus terjadi di Jatim dari tahun ke tahun. Laili menegaskan, pihaknya mendukung penuh penggabungan dua perda sebelumnya.
Baca Juga : Kabupaten Blitar Raih KLA 2025 Kategori Nindya, Bupati Rijanto Bidik Lompatan ke Level Utama
Perda yang dimaksud yakni Perda No 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Perda No 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Dua regulasi itu akan dilebur ke dalam satu regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
"Penyederhanaan regulasi ini akan mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor dalam upaya perlindungan perempuan dan anak," ujarnya dalam rapat paripurna pada agenda penyampaian tanggapan fraksi atas pandangan gubernur terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak.
Laili menambahkan, Fraksi PKB menyambut baik masukan dari gubernur untuk melakukan penyesuaian nomenklatur dalam naskah akademik, khususnya pada BAB III dan BAB V.
"Kami berpendapat bahwa penyelarasan tersebut memang diperlukan agar Naskah Akademik sesuai dengan ketentuan formal dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," urai anggota Komisi E itu.
Pihaknya juga mencermati catatan gubernur terkait perbedaan data antara yang disampaikan oleh Komisi E DPRD dan data dari aplikasi Simfoni Kementerian PPPA. Terkait hal ini, Fraksi PKB menyarankan agar dalam proses pembahasan lebih lanjut, dilakukan sinkronisasi dan klarifikasi data dari berbagai sumber resmi, agar landasan empiris raperda ini menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga : Harga Apel Kota Batu Melambung, Panen Diserang Hama Lalat Buah
"Fraksi PKB mencatat bahwa gubernur pada prinsipnya menyetujui ruang lingkup dan arah pengaturan dalam raperda ini. Untuk itu, kami mendorong agar pembahasan selanjutnya dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga-lembaga pemerhati perempuan dan anak," paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, melainkan tanggung jawab bersama pemerintah, DPRD, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
"Oleh karena itu, kami berharap setelah raperda ini ditetapkan menjadi perda, pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk menyediakan anggaran, kelembagaan yang kuat, serta mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang efektif dan ramah korban," pungkasnya.