free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Update Pencairan BSU 2025 Tahap Terakhir: Cara Cek Penerima dan Panduan Pencairan Lengkap

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

10 - Aug - 2025, 16:33

Loading Placeholder
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria. Pencairan ini merupakan tahap terakhir yang berlangsung hingga 12 Agustus 2025, setelah sebelumnya dimulai pada awal Juni.

Dilansir dari laman resmi Kemnaker, hingga 1 Agustus 2025 BSU sudah disalurkan kepada 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia. Bantuan senilai Rp 600.000 ini diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga : Kota Malang Mandiri Air Bersih, Sampah Masih Jadi Ancaman Serius

Syarat Penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja berhak menerima BSU. Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, berikut kriteria penerima:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang terdaftar.

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK wilayah.

4. Tidak sedang menerima bantuan PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.

6. Termasuk dalam 565 ribu guru honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag.

Catatan: ASN, TNI, dan anggota Polri tidak berhak menerima BSU.

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Kemnaker

Pekerja dapat melakukan pengecekan langsung melalui laman resmi Kemnaker dengan langkah berikut:

1. Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id

2. Masukkan NIK KTP

3. Isi kode keamanan yang muncul

4. Klik "Cek Status"

5. Akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Jika muncul pesan "Mohon maaf, NIK tidak memenuhi persyaratan", berarti Anda tidak berhak menerima bantuan.

Cara Cek BSU 2025 via Aplikasi Pospay

Selain lewat Kemnaker, penerima juga bisa mengecek status BSU melalui aplikasi Pospay:

1. Buka aplikasi Pospay di HP

2. Pilih menu ikon “i” di sudut kanan bawah

3. Klik logo tangan kedua dari bawah

4. Pilih bantuan "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025"

5. Masukkan NIK KTP

6. Klik "Cek Status Penerima"

7. Akan muncul keterangan apakah Anda penerima BSU atau tidak.

Cara Mendapatkan QR Code untuk Pencairan

QR Code diperlukan jika pencairan dilakukan melalui Kantor Pos. Berikut langkahnya:

1. Buka aplikasi Pospay

2. Pilih menu ikon “i” di sudut kanan bawah

3. Klik logo tangan kedua dari bawah

4. Pilih "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025"

5. Masukkan NIK dan data lengkap sesuai KTP

6. Pastikan data valid, lalu sistem akan menerbitkan QR Code

7. Unduh dan simpan QR Code sebagai bukti pencairan.

Baca Juga : Mana Penulisan yang Benar: HUT Ke-80 RI atau HUT RI Ke-80?

Prosedur Pencairan BSU di Kantor Pos

Jika sudah memiliki QR Code, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Prosesnya sebagai berikut:

1. Tunjukkan verifikasi di aplikasi Pospay

2. Serahkan QR Code untuk dipindai petugas

3. Verifikasi identitas dan foto penerima

4. Tanda tangan kwitansi

5. Terima dana Rp600.000 secara tunai

BSU 2025 Cair Lagi?

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU tahun ini hanya diberikan selama dua bulan (Juni–Juli 2025) dan dicairkan dalam satu kali transfer. Pencairan tahap terakhir berlangsung hingga 12 Agustus 2025 melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk wilayah Aceh, serta PT Pos Indonesia bagi penerima tanpa rekening.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait pencairan BSU untuk periode Agustus hingga Desember 2025.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---