free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Ngaku Anggota Intelejen Brimob, Tipu Ratusan Juta Modus Iming-Iming Sponsor dan Proyek Klub Sepak Bola

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

09 - Aug - 2025, 17:29

Loading Placeholder
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto menunjukkan barang bukti celana berlogo Beimob yang dilakukan pelaku penipuan bermodus polisi gadungan. Sat Reskrim Polres Batu menangkap pelaku penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob Polri dan memasukkan proyek serta sponsor klub sepakbola.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sat Reskrim Polres Batu belum lama ini menangkap pelaku tindak pidana penipuan yang mengeruk keuntungan dari 6 korban senilai ratusan juta. Dengan mengaku sebagai anggota Brimob Polri, pelaku menipu enam koebannya dengan modus proyek dan sponsor klub sepakbola.

Ialah Ahmad Faiz Nusyur Islamiy alias Satria (30), asal Balowerti Kota Kediri. Polisi gadungan tersebut menyasar korbannya di sejumlah klub sepakbola.

Baca Juga : Gasak 6 Unit Laptop dan HP di Toko Elektronik, Mantan Tukang Bakso Asal Lamongan Dibekuk Polres Batu

Kasus ini terungkap setelah enam korban melapor dengan total kerugian mencapai Rp107,9 juta. Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, mengatakan modus pelaku bermula dari perkenalan dengan korban utama berinisial LEV, saat latihan mini soccer di Mulyoagung, Kabupaten Malang, pada Mei 2025. "Pelaku mengaku sebagai anggota Brimob yang bertugas di Malang. Dari situ pelaku mulai membangun kepercayaan korban," ungkap Joko, Sabtu (9/8/2025).

Dikatakannya, tersangka mengaku Intelejen anggota Brimob dengan cara mengenakan celana pendek berlogo Brimob saat bertemu di momen sepakbola bersama korbannya. "Tersangka masuk klub sepakbola dan menawarkan semacam proyek potensi sebuah klub tampil di liga profesional. Untuk sponsor atau biaya, korban diarahkan pinjaman online," terangnya.

Daei kronologis hasil penyelidikan sementara, diketahui pada 19 Juni 2025, pelaku menghubungi korban dan mengaku mendapat sponsor Rp12 juta dari sebuah toko di Malang. Namun, uang itu disebut baru bisa dicairkan jika korban membayar pajak Rp1,2 juta. Karena tak memiliki uang cukup, korban diminta meminjam melalui layanan pinjaman online.

"Korban akhirnya meminjam hingga Rp60 juta dari berbagai platform pinjol seperti Shopee PayLater, Kredivo, Akulaku, AdaKami, Kredit Pintar, dan GoPay. Pelaku berjanji akan mengembalikan dengan imbalan Rp1 juta per hari, tapi tidak ditepati," jelasnya.

Ketika korban mulai curiga, terungkap bahwa beberapa teman korban juga mengalami penipuan serupa, dengan kerugian bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp12 juta.

Baca Juga : Sassuolo Umumkan Hasil Rekrutmen Jay Idzes Besok

Di antaranya Muhammad Machrus Salim dengan kerugian Rp11,4 juta, Fani Levi Rizwanda Putra sebesar Rp11,41 juta, juga Edistira Cello Hadi Pranata sebesar Rp12 juta. Selain itu, ada Akhmad Khovic Yusani yang rugi Rp10,47 juta, juga Moh Riyan Pramadana dengan kerugian Rp2,5 juta. "Total ada enam korban. Kerugian keseluruhan sekitar Rp107 juta," rincinya. Keenam korban merupakan warga Kota Batu.

Barang bukti yang disita antara lain fotokopi KTP saksi, bukti rincian pinjaman online, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku rekening BCA, celana pendek bertuliskan Brimob, dan ponsel milik pelaku.

Kini, ia telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Rutan Polres Batu. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan korban lain. "Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," imbuh Joko. Ia juga mengimbau masyarakat atau pihak yang merasa menjadi korban untuk melaporkan ke Polres Batu.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---