JATIMTIMES - Erwan Suyanto (43), warga asal Desa Kedungbanjar, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan Unit Resmob Polres Batu. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Elektronik Alibaba Store Batu, belum lama ini.
Kasat Reskrim Polres Batu IPTU Joko Suprianto mengungkapkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut penyelidikan dan pemeriksaan sementara, dikatakan bahwa tersangka telah menggondol enam unit laptop dan sebuah Handphone (HP) dari toko elektronik tersebut.
Baca Juga : Pembudidaya Kebun Ganja di Tumpang Ternyata Juga Pengedar Sabu
Pencurian dengan pemberatan itu dilakukan pada 27 Juli 2025 lalu pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Diduga, korban sudah cukup menguasai lokasi lantaran pernah menjadi penjual bakso keliling di Kota Batu.
"Modus operandinya, tersangka masuk dengan memanjat tiang listrik dan loncat lalu masuk melalui lantai dua, kemudian menuju lantai satu di mana barang-barang tersebut dicuri," ungkap Joko, Sabtu (9/8/2025).
Tersangka dalam pencurian beraksi seorang diri. Aksi tersangka terekam CCTV toko.
Korban dalam hal ini kepala Toko Alibaba Store Batu, Galih, melaporkan ke Polres Batu. "Ada enam unit laptop dicuri dari toko tersebut serta satu buah HP," rincinya.
Harga laptop yang dicuri beragam. Mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Total kerugian yang diderita korban diketahui mencapai Rp60 juta. Barang tersebut dijual di wilayah Kota Surabaya dengan sistem cash on delivery (COD).

Berbekal CCTV, Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mengantongi identitas dan keberadaan pelaku hingga melakukan penangkapan.
Baca Juga : Dapat Pelatihan Khusus, UMKM Gresik Didorong Bersaing di Era Digitalisasi
Tepatnya pada 2 Agustus 2025 lalu, Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Batu melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di kediamannya di Kabupaten Lamongan dengan menyita barang bukti 1 unit laptop yang belum terjual serta satu unit HP hasil curian. Lima unit laptop lainnya diketahui telah dijual dan masih diselidiki keberadaannya oleh Satrŕeskrim.
"Saat hendak diamankan, yang bersangkutan berupaya melarikan diri. Karena tembakan peringatan tidak membuat dia berhenti. Terpaksa dilakukan tindakan penembakan di kaki korban secara terukur," katanya.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan kebutuhan sehari-hari hingga membayar utang. Kini, ia diamankan di Mapolres Batu untuk segera mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan pengembangan. Jika diketahui adanya penadah, maka berpotensi akan ada tersangka tambahan.
"Tersangka dikenakan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun," imbuhnya.