free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pembudidaya Kebun Ganja di Tumpang Ternyata Juga Pengedar Sabu

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

09 - Aug - 2025, 16:11

Loading Placeholder
Tersangka pembudidaya kebun ganja sekaligus pengedar sabu berinisial AM (32) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, saat diamankan polisi. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Selain pembudidaya kebun ganja, seorang pria berinisial AM (32) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, ternyata juga pengedar sabu. Fakta tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka yang kini juga telah ditahan di Polres Malang.

"Temuan ini mengindikasikan pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus. Yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja," ujar Kasatresnarkoba Polres Malang Iptu Richy Hermawan saat ditemui  di sela-sela agenda penyidikan.

Baca Juga : Putri Konglomerat Jadi Buronan, Kejagung Buru Tersangka Pencucian Uang Triliunan Rupiah

Sebagaimana diberitakan, tersangka AM digerebek Satresnarkoba Polres Malang pada Jumat (1/8/2025) dini hari. Pada penggerebekan tersebut, polisi menemukan 38 batang tanaman ganja siap panen.

Sebanyak 38 batang ganja yang ditemukan polisi tersebut memiliki tinggi berkisar antara 30 sentimeter hingga 1,5 meter. Sebagian besar tanaman ganja tersebut sudah mendekati masa panen.

Selain tanaman ganja, polisi juga turut mengamankan biji ganja, alat tanam serta pemeliharaan tanaman ganja. "Tersangka telah kami amankan di tahanan Polres Malang guna dilakukan proses hukum hingga tuntas,” tegas Richy.

Lebih lanjut, disampaikan Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, barang bukti yang ditemukan polisi dari tersangka AM telah diamankan ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari beberapa barang bukti yang disita polisi itulah, di antaranya juga meliputi narkotika jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan 16 paket sabu dengan total seberat 10,56 gram. Selain itu, ditemukan peralatan hisap sabu," ujarnya.

Baca Juga : Rahasia Goa Lawa Trenggalek: Jejak Lomedjo dan Simfoni Ribuan Kelelawar

Barang bukti belasan paket sabu yang telah diamankan polisi tersebut ditemukan dalam kondisi telah dikemas pada plastik klip oleh tersangka. "16 paket sabu yang telah diamankan tersebut disiapkan tersangka untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---