JATIMTIMES - Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur (Jatim) Multazamudz Dzikri buka suara terkait hal ini.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan BUMD. Aspek tersebut menurutnya perlu dimasukkan dalam RUU BUMD yang tengah dalam tahap pembahasan. Ia mengkritik praktik lama yang menjadikan BUMD sebagai tempat penampungan bagi orang-orang dekat kekuasaan, tanpa mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan kerja.
Baca Juga : Petani Tembakau Menjerit, Komisi B DPRD Jatim Desak Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok
"Prinsipnya, BUMD harus dikelola secara profesional. Jangan dijadikan tempat penampungan tim sukses atau orang terdekat. Kalau bisa kerja masih mending, tapi kalau nggak bisa kerja buat apa? Habisin uang aja," ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menyoroti kondisi beberapa BUMD di Jatim yang diketahui merugi, termasuk anak perusahaannya. Namun, ia menyayangkan tidak adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi, justru memperpanjang masa jabatan direksi dan komisaris.
"Kayak di Jawa Timur misalnya, sudah tahu ada BUMD yang merugi, anak perusahaan yang merugi, tapi tidak ada langkah konkret dari Gubernur untuk memperbaiki. Bahkan direksi dan komisarisnya malah diperpanjang, kan miris lihatnya," lanjut Multazam.
Karena itu, Multazamudz Dzikri, mendukung langkah Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat yang tengah menyiapkan RUU BUMD. Menurut politisi PKB tersebut, regulasi ini sangat penting untuk mendorong perbaikan kinerja dan tata kelola BUMD yang selama ini dinilai masih banyak persoalan, mulai dari kerugian hingga praktik pengelolaan yang tidak profesional.
Ia menilai RUU BUMD merupakan langkah strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi daerah, sekaligus menata ulang peran dan fungsi BUMD agar tidak sekadar menjadi beban APBD. "Ini langkah bagus dalam mendorong kemandirian ekonomi di setiap daerah," katanya.
Baca Juga : Belasan Kali Tidak Hadiri Paripurna, Sejumlah Fraksi Kecam Wabup Jember
Ia berharap RUU tentang BUMD nantinya tidak hanya mengatur aspek personalia, namun juga memberikan panduan yang jelas terkait model bisnis yang dijalankan oleh masing-masing perusahaan daerah.
"Saya harap RUU tentang BUMD bisa mengatur segala bentuk profesionalitas BUMD. Bukan hanya terkait personaliti, tapi juga bisnis yang digeluti. Semoga RUU BUMD nanti membawa dampak yang baik bagi tumbuh kembang BUMD dan mampu menambah dividen daerah," pungkasnya.