free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Curi Burung Jenis Trocok, Pelaku Menyerahkan Diri Usai Diketahui Korban

Penulis : Aries Marthadinaja - Editor : Dede Nana

31 - Jul - 2025, 19:57

Loading Placeholder
DP (30) melakukan aksi pencurian terhadap burung peliharaan jenis trocok di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Pelaku akhirnya menyerahkan diri usai aksi maling tersebut diketahui korban. (dok. Tulungagung Jatimtimes/Humas Polres Tulungagung)

JATIMTIMES - Aksi pencurian seekor burung jenis trocok dari rumah warga di Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung hampir berujung petaka bagi pelaku. Pelaku yang dipergoki korban (pemilik burung peliharaan tersebut), akhirnya menyerahkan diri ke warga. Aksi nekat tersebut dilakukan seorang pria berinisial DP (30), warga Desa Pucangan, Kecamatan Kauman. 

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pada Kamis, 31 Juli 2025, peristiwa tersebut diceritakan terjadi pada Selasa malam, (29/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bernama Fredi Nur Mustofa tengah berada di dalam rumahnya. Ia mendengar suara dari arah teras dan melihat seorang pria yang berhenti di depan rumahnya. Merasa ada yang mencurigakan, Fredi memperhatikan gerak-gerik pria tersebut.

Baca Juga : Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, Pria di Malang Diringkus Polisi

“Pelaku masuk ke dalam pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar besi, lalu langsung mengambil burung trocok yang berada di teras, lengkap dengan sangkarnya,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang pada Kamis, 31 Juli 2025.

Fredi yang melihat aksinya langsung menyapa pelaku dan terjadilah percakapan singkat. Namun, karena curiga, Fredi segera bertindak dengan mendorong sepeda motor pelaku menuju rumah seorang saksi untuk meminta bantuan.

Situasi menjadi tak terduga ketika beberapa saat kemudian, pelaku justru datang sendiri ke rumah saksi tersebut. Ia menyerahkan diri tanpa perlawanan. Warga yang sudah berkumpul pun segera mengamankan pelaku sambil menunggu aparat kepolisian datang ke lokasi.

“Setelah menerima laporan dari warga, Unit Reskrim dan petugas piket dari Polsek Pagerwojo yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera menuju lokasi kejadian,” lanjut Ipda Nanang. 

“Pelaku kemudian kami bawa ke Mapolsek Pagerwojo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya lagi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah satu buah sangkar burung berwarna cokelat, satu ekor burung trocok, satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi AG-3795-TK, serta satu buah helm teropong berwarna hitam merek KYT yang dipakai pelaku saat beraksi.

Meski nilai kerugian tidak terlalu besar, yakni sekitar Rp 500.000, namun kasus ini tetap diproses sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 363 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa pencurian yang dilakukan di pekarangan atau halaman rumah termasuk kategori pemberatan.

Menurut Ipda Nanang, pihak kepolisian tidak hanya menindak tegas setiap bentuk kejahatan, tapi juga berupaya menjaga keamanan lingkungan melalui patroli rutin dan merespons cepat setiap laporan masyarakat.

Baca Juga : 160 Guru Sekolah Rakyat Undur Diri, Begini Kondisi di Kota Malang

“Kami tegaskan bahwa Polres Tulungagung, khususnya jajaran Polsek Pagerwojo, terus berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan sigap dalam merespons laporan warga demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Pelaku berinisial DP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Motif pencurian masih didalami oleh penyidik, termasuk apakah pelaku merupakan pemain tunggal atau ada kaitannya dengan kasus serupa lainnya.

“Kami masih terus lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku untuk menggali lebih dalam motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” tutup Ipda Nanang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap lingkungan sekitar, serta tidak segan melapor jika menemukan tindakan yang mencurigakan. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aries Marthadinaja

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---