free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tanam Ganja di Belakang Kandang Ayam, Pria di Malang Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

31 - Jul - 2025, 19:19

Loading Placeholder
Seorang pria berinisial MRS warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang saat diamankan polisi lantaran nekat menanam ganja. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap kasus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Pelakunya diketahui berinisial MRS. Pria 43 tahun yang baru saja diamankan polisi tersebut merupakan warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

"Petugas mengamankan sebanyak empat batang tanaman ganja beserta bijinya dari pelaku, yang disembunyikan di belakang kandang ayam," ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga : Konsumsi Pangan Non-Beras di Kota Malang Meningkat, Angkanya di Atas Target Nasional

Pengungkapan kasus penanaman ganja tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah dusun yang ada di Kecamatan Dampit. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dengan tanpa perlawanan pada Kamis (24/7/2025). 

"Dari tangan tersangka, petugas menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering dalam kondisi yang siap untuk ditanam," ujarnya.

Disampaikan Bambang, barang bukti yang diamankan dari ungkap kasus penanaman ganja di area belakang kandang ayam oleh tersangka tersebut, didapati polisi dari beberapa bentuk dan kemasan. Di mana, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja.

"Selain tanaman ganja, petugas juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan," ujar Bambang.

Baca Juga : Harga Sembako Jatim Hari Ini 31 Juli 2025: Bawang Merah Tembus Rp 50 Ribu

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkas Bambang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---