free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

BKD Jatim Buka Seleksi Tugas Belajar PNS, Biaya Ditanggung Pemprov dan Tetap Gajian

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2025, 17:14

Loading Placeholder
Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni. (Foto: Ist)

JATIMTIMES - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) membuka seleksi tugas belajar dibiayai tidak diberhentikan untuk jenjang pendidikan pascasarjana di King’s College London Singhasari Tahun 2025. Program tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Program ini telah resmi diumumkan melalui Surat BKD Nomor: 800/4912/204.5/2025. Surat yang bersifat terbuka tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BKD Jatim Indah Wahyuni di Surabaya, tertanggal 28 Juli 2025.

Baca Juga : Prof. Ilfi Nurdiana Resmi Jabat Rektor UIN Maliki Malang 2025–2029

Dalam suratnya, Indah Wahyuni menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim. Dasarnya, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 42 Tahun 2024 tentang Tugas Belajar PNS.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program tugas belajar dibiayai tidak diberhentikan untuk jenjang pendidikan pascasarjana di King’s College London Singhasari Tahun 2025," jelas Yuyun, sapaan akrabnya. 

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PNS yang ingin mendaftar. Pertama, program ini berlaku bagi PNS aktif di lingkungan Pemprov Jatim. Pendaftar harus memiliki masa kerja paling singkat satu tahun sejak diangkat sebagai PNS dan berusia maksimal 40 tahun. Adapun pangkat/golongan ruang minimal atau sekurang-kurangnya III/a (Penata Muda) minimal 2 tahun.

Pendaftar juga dipersyaratkan belum pernah dan atau sedang mengikuti pendidikan pascasarjana (S2). Kemudian, syarat IPK minimal 3.00 dari skala 4.00, serta IELTS 6.5 (minimal 6 per skill).

Bagi Pejabat Pelaksana, telah menduduki minimal kelas jabatan 6, dan bagi Pejabat Fungsional telah menduduki minimal kelas jabatan 8. Pendaftar juga wajib mendapatkan rekomendasi tertulis dari atasan langsung dan Kepala Perangkat Daerah.

Selain itu, pendaftar harus memiliki penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir paling rendah dengan predikat Baik. Serta bersedia mengikuti pendidikan secara penuh dan menyelesaikannya tepat waktu.

Yuyun menyebut, terdapat dua program studi yang didanai dalam tugas belajar kali ini, yaitu Master of Science in Digital Economies dan Master of Arts in Digital Futures. Nantinya, ketika sedang menjalani tugas belajar, peserta tidak diberhentikan dari jabatan dan tetap tercatat sebagai PNS aktif.

PNS tersebut juga tetap mendapatkan hak sebagai pegawai aktif (berkinerja sesuai tugas jabatan), dengan diberikan gaji PNS sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai maksimal sebesar 50 persen. Peserta juga akan menerima bantuan biaya penunjang pendidikan sebesar Rp5 juta per bulan untuk pembelian buku, materi kuliah, transportasi dan co working.

Baca Juga : Kadin Jatim Puji Langkah Cepat Pertamima Jaga Distribusi BBM di Jember dan Sekitarnya

"Biaya wisuda, kunjungan lapangan dan biaya kuliah tamu Internasional, publikasi, pendampingan penulisan artikel ilmiah, workshop metode penelitian yang dibayarkan satu kali selama periode studi sebagaimana ketentuan yang berlaku," imbuh Yuyun.

"Seluruh biaya yang dikeluarkan selama proses pendaftaran, seperti biaya pendaftaran King’s College London Singhasari maupun biaya Tes IELTS akan diberikan reimbursement oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," sambungnya.

Lebih lanjut, selama menempuh pendidikan, PNS Tugas Belajar berkewajiban melaporkan hasil studinya setiap 6 bulan sekali kepada BKD Jatim. 

"Apabila PNS Tugas Belajar mengundurkan diri dari pendidikan yang ditempuh atau dikarenakan sebab lain sehingga tidak dapat menyelesaikan masa studinya, maka diharuskan mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur," tegasnya.

Seluruh dokumen persyaratan Seleksi Tugas Belajar diunggah melalui tautan berikut: s.id/SeleksiTubelKCL paling lambat 10 Agustus 2025. Untuk informasi dan koordinasi lebih lanjut dapat menghubungi Ika Puji Lestari (WA. 0812-1610-326).


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---