free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Maling Motor Asal Surabaya Dilumpuhkan, Beraksi di 29 TKP

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Jul - 2025, 20:34

Loading Placeholder
Abdul Malik (tengah) tersangka curanmor ketika dibawa petugas ke ruang penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Gresik, Kamis 24 Juli 2025

JATIMTIMES - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Gresik berhasil dilumpuhkan polisi. Pelaku diketahui bernama Abdul Malik atau AM (47), warga Kapasmadya, Surabaya. 

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, pelaku melancarkan aksi terakhir di sebuah warung kopi Desa Pongangan, kecamatan Manyar, pada 8 Mei 2025 lalu.

Baca Juga : Rebutan Motor Diduga Jadi Motif Suami Bunuh Istri di Lawang

Pelaku beroperasi bersama rekannya berinisial AZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mencuri motor milik AC warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, aksi serupa telah dilakukan sebanyak 29 kali di berbagai lokasi," kata Abid saat di Mapolres Gresik, Kamis 24 Juli 2025.

Abid menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memakai modus meminjam motor korban dengan dalih untuk mengambil suatu barang. "Ternyata pelaku membawa kabur motor korban dan tak dikembalikan (dicuri, red)," imbuhnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu menyebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki lantaran melawan saat hendak diamankan. "Karena melawan petugas sehingga kami beri tindakan tegas terukur," ungkapnya.

Pihaknya merinci, 29 TKP yang pernah menjadi wilayah operasi pelaku meliputi Kecamatan Sidayu, Manyar, Benjeng, Kebomas, Driyorejo, Menganti dan Bungah. "Sasarannya pemilik warung dengan modus berbagai tipu muslihat yang dia gunakan," katanya.

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan

Kepada awak media Abdul Malik mengaku motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta. Uang tersebut dipakai untuk dan senang-senang bersama temannya. "Jualnya mulai dari 4 juta. Dan uangnya dibagi dan digunakan foya-foya," dalihnya.

Akibat perbuatannya, Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---