JATIMTIMES - Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Gresik berhasil dilumpuhkan polisi. Pelaku diketahui bernama Abdul Malik atau AM (47), warga Kapasmadya, Surabaya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni mengatakan, pelaku melancarkan aksi terakhir di sebuah warung kopi Desa Pongangan, kecamatan Manyar, pada 8 Mei 2025 lalu.
Baca Juga : Rebutan Motor Diduga Jadi Motif Suami Bunuh Istri di Lawang
Pelaku beroperasi bersama rekannya berinisial AZ yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka mencuri motor milik AC warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar.
"Dari hasil interogasi terhadap pelaku, aksi serupa telah dilakukan sebanyak 29 kali di berbagai lokasi," kata Abid saat di Mapolres Gresik, Kamis 24 Juli 2025.
Abid menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku memakai modus meminjam motor korban dengan dalih untuk mengambil suatu barang. "Ternyata pelaku membawa kabur motor korban dan tak dikembalikan (dicuri, red)," imbuhnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jember itu menyebut, pelaku terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki lantaran melawan saat hendak diamankan. "Karena melawan petugas sehingga kami beri tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Pihaknya merinci, 29 TKP yang pernah menjadi wilayah operasi pelaku meliputi Kecamatan Sidayu, Manyar, Benjeng, Kebomas, Driyorejo, Menganti dan Bungah. "Sasarannya pemilik warung dengan modus berbagai tipu muslihat yang dia gunakan," katanya.
Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Ditangkap, Polisi Imbau Warga Tingkatkan Keamanan Kendaraan
Kepada awak media Abdul Malik mengaku motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta. Uang tersebut dipakai untuk dan senang-senang bersama temannya. "Jualnya mulai dari 4 juta. Dan uangnya dibagi dan digunakan foya-foya," dalihnya.
Akibat perbuatannya, Abdul Malik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.